Rusia akan Hukum Perusahaan Teknologi Asing, Termasuk TikTok

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Regulator telekomunikasi Rusia akan menjatuhkan hukuman kepada sejumlah perusahaan teknologi asing, termasuk TikTok, Zoom, Telegram, Discord dan Pinterest.
Diberitakan ANTARA yang mengutip Reuters, Minggu (21/8/2022), melaporkan platform tersebut akan diberi hukuman oleh regulator Roskomnadzor karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal di sana.
Hukuman tersebut baru dicabut jika mereka sudah mematuhi aturan di Rusia. Tidak dijelaskan hukuman apa yang akan dikenakan pada platform-platform tersebut.
Rusia sebelumnya beberapa kali mengancam akan menjatuhkan denda kepada platform digital yang melanggar aturan terbaru mereka soal menyebarkan informasi palsu tentang tentara Rusia.
Beberapa hari lalu, pengadilan di Rusia menjatuhkan hukuman denda kepada Twitch, platform siaran langsung, senilai 2 juta rubel atau sekitar 33.000 dolar Amerika Serikat.
Hukuman denda juga diberikan kepada Telegram, senilai 11 juta rubel, sekitar 179.000 dolar AS, karena melanggar undang-undang sensor militer.
Hukuman tersebut baru dicabut jika mereka sudah mematuhi aturan di Rusia. Tidak dijelaskan hukuman apa yang akan dikenakan pada platform-platform tersebut.