Terlibat Match Fixing, 8 Pebulutangkis Indonesia Disanksi Berat BWF
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Federasi Bulu Tangkis Dunia
(BWF) menjatuhi sanksi berat hingga sanksi seumur hidup kepada delapan pebulutangkis
Indonesia karena terlibat dalam kasus taruhan dan match fixing.
Berdasarkan data yang dirilis di laman resmi BWF, Minggu (31/3),
delapan pebulutangkis Indonesia tersebut adalah Hendra Tandjaya (ganda putra,
ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto
(tunggal dan ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia
Mawarti (tunggal dan ganda putri), Fadilla Afni (ganda campuran), Aditiya
Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra,
ganda putra dan campuran).
Adapun Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto dihukum
untuk tidak bisa terlibat dalam aktivitas bulu tangkis seumur hidup.
Sementara, Sekartaji Putri dilarang untuk mengikuti
aktivitas di dunia tepok bulu sampai 18 Januari 2032. Ia juga didenda sebesar
12.000 dolar AS.
Lalu, Mia Mawarti dan Fadilla Afni diberikan sanksi tidak
bisa mengikuti aktivitas bulu tangkis apa pun hingga 18 Januari 2030 dan denda
sebesar 10.000 dolar AS.
Lebih lanjut, Aditiya Dwiantoro dilarang berpartisipasi di
dunia bulu tangkis hingga 2027 dan denda sebesar 7.000 dolar AS, sementara
Agripinna Prima Rahmanto Putra dihukum untuk tidak boleh mengikuti aktivitas
bulu tangkis sampai 18 Januari 2026 dan denda senilai 3.000 dolar AS.
Sanksi BWF ini merupakan tindak lanjut dari tuduhan yang
dilayangkan kepada para pemain terkait pada 2021. “Nama-nama pemain di bawah
ini tidak diperkenankan untuk berkompetisi di (ajang) mana pun,” kata BWF.
Selain delapan pemain Indonesia, terdapat dua pemain
Malaysia, satu pemain Brunei Darussalam, dan satu pemain India yang juga
diberikan sanksi oleh BWF karena masalah atau tuduhan yang kurang lebih sama.