Polisi Tahan 3 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri menahan Vigit Waluyo, tersangka pengaturan skor di Liga 2 pada November 2018 - (foto by ANTARA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri menahan tiga dari delapan tersangka kasus mafia bola pengaturan skor di pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018.

Ketiga tersangka yang ditahan, yakni VW (Vigit Waluyo), DRN (Dewanto Rahadmoyo Nugroho) dan KM (Kartiko Mustikaningtyas).

"Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan," kata Wadirsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni di Jakarta, Rabu (20/12).

Dani menjelaskan, penyidik memiliki alasan subjektif untuk menahan ketiga tersangka untuk memudahkan penyidikan.

"Dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalami-nya," ucap Deni.

Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Ditisiber Bareskrim Polri.

Adapun substansi pemeriksaan dari para tersangka adalah pendalaman hubungan kerja sama antara VW, DRN, KM dan GAS yang sekarang ini DPO, keberadaan GAS yang diduga diketahui oleh saudara VW.

"Kemudian menggali informasi baru mengenai keterlibatan VW terkait dugaan praktik macth fixing pada pertandingan yang lainnya," ujar Dani.

Dalam kasus ini, penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang tersangka, selain tiga tersangka yang sudah ditahan, tersangka lainnya, yakni AS, R, K, RP dan GAS.

Kedelapan tersangka ini, terdiri atas empat orang wasit, satu asisten manajer klub, satu LO wasit, dan seorang kurir berstatus DPO.

Sementara itu, ketiga tersangka yang ditahan, VW sebagai aktor intelektual pengaturan skor, DRN sebagai asisten manajer klub sepakbola, dan KM sebagai LO wasit.

Untuk empat tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan dengan alasan ancaman pidana-nya kurang dari lima tahun.

Sumber: ANTARA