Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Putri Dakka
Tangkapan layar SP3 kasus dugaan penipuan yang menyeret Putri Dakka - (ist)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka.
Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026. Dokumen itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
Kasus yang menjerat Putri terkait kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow dengan nilai investasi Rp1,730 miliar.
Putri sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2025. Namun, setelah pemeriksaan ulang serta verifikasi dokumen transaksi, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dalam hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa modal Rp1,730 miliar yang ditanamkan telah dikembalikan.
Selain itu, pembagian keuntungan kerja sama disebut telah dibayarkan sebesar Rp2,202 miliar.
Berdasarkan fakta tersebut, perkara dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana. Penyidikan pun resmi dihentikan.
“Saya menyampaikan apresiasi atas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka terhadap diri saya. Ini bagian dari bentuk pengejawantahan reformasi Polri,” ujar Putri dalam keterangannya, Jumat (13/2).
Penetapan tersangka terhadap Putri sebelumnya memicu perhatian publik dan viral di media sosial. Polda Sulsel menegaskan bahwa Putri Dakka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,7 miliar.
“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, demikian dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (27/1).
Namun Putri mengaku tidak mengetahui proses penyelidikan dan baru mengetahui status hukumnya pada Januari 2026.
Kuasa hukum Putri juga menilai proses penyidikan tidak memenuhi asas due process of law karena kliennya disebut tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan di alamat yang benar.
“Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan dan tanpa pemanggilan yang patut bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana,” ujar penasihat hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, Rabu (28/1).
