KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Ketua KPU RI, Hasyim Asari saat pleno penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Rabu (24/4/2024) - (Tangkapan layar channel YouTube KPU RI)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Rabu (24/04/2024).

"KPU menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih tahun 2024-2029, dengan perolehan suara 96.214.691 suara atau 58,59%," ucap ketua KPU RI, Hasyim As'ari yang dikutip CELEBESMEDIA dari channel YouTube KPU RI, Rabu (24/4).

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan 2 hari setelah putusan MK yang menolak seluruhnya gugatan 2 penggungat, yakni pasangan Anies - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud. 

Prabowo-Gibran unggul atas Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Paslon nomor 1 memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dan paslon nomor 2 memperoleh 27.040.878 suara atau 16,5 persen. 

Rapat pleno terbuka penetapan ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pimpinan Kejaksaan Agung, Pimpinan Partai Politik peserta pemilu, Partai pengusung capres-cawapres, dan Capres cawapres nomor 1 Anies - Muhaimin.

Sementara itu, Pasangan Ganjar-Mahfud tampak tak ikut menghadiri sidang pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih yang berlangsung di kantor KPU RI.

Laporan : Riski