Hore... Gaji ASN Naik 8 Persen, Berikut Rincian Lengkapnya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen. 

Aturan kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang membahas Perubahan Kesembilan Belas pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Arutan ini ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024. Kenaikan gaji ASN telah dirumuskan sejak awal tahun 2024. 

Sebelumnya pada awal Januari lalu, Menteri keuangan Sri Mulyani  juga telah menegaskan kenaikan gaji 8 persen bagi ASN dan 12 persen bagi pensiunan.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani, mengutip Antara, Selasa.

Gaji ASN dengan kenaikan 8 persen tersebut akan segera cair. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memastikan seluruh gaji ASN dibayarkan dalam waktu dekat ini. 

“Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan, tetapi mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” tutur Anas kepada awak media mengutip Kompas, Selasa (30/1).

Jika merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019, ASN golongan terendah I/A yang dulunya bergaji Rp1.560.800-Rp2.335.800 naik menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600.

Ada kenaikan jumlah sebesar Rp124.900 hingga Rp186.800 dari gaji sebelumnya.

Berikut ini rincian gaji ASN 2024 setelah dinaikkan 8 persen

1. Golongan I

Golongan I/A: Rp1.685.700-2.522.600

Golongan I/B: Rp1.840.800-2.670.700

Golongan I/C: Rp1.918.700-2.783.700

Golongan I/D: Rp1.999.900-2.901.400

2. Golongan II

Golongan II/A: Rp2.184.000-3.643.400

Golongan II/B: Rp2.385.000-3.797.500

Golongan II/C: Rp2.485.900-3.958.200

Golongan II/D: Rp2.591.100-4.125.600

3. Golongan III

Golongan III/A: Rp2.785.700-4.575.200

Golongan III/B: Rp2.903.600-4.768.800

Golongan III/C: Rp3.026.400-4.970.500

Golongan III/D: Rp3.154.400-5.180.700

4. Golongan IV

Golongan IV/A: Rp3.287.800-5.399.900

Golongan IV/B: Rp3.426.900-5.628.300

Golongan IV/C: Rp3.571.900 -5.866.400

Golongan IV/D: Rp3.723.000-6.114.500

Golongan IV/E: Rp3.880.400-6.373.200