Tim Elang Amankan Kurir Sabu, Mengaku Diberi Upah Rp 5 Juta

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Seorang pria bernama Afdal diringkus aparat kepolisian dari Tim Elang Satres Narkoba Polrestabes Makassar . Afdal lantaran diduga sebagai pengedar sekaligus kurir narkoba jenis Sabu.
Polisi menangkap pelaku di Jalan Dangko, Kota Makassar, saat mengendarai motornya. Diduga, ia akan melakukan pengantaran paket Sabu.
Dari penggeledahan, ditemukan 14 paket Sabu di dalam saku celana dan di dalam jok motornya.
“Afdal mengaku diimingi upah senilai Rp 5 juta jika seluruh paket sudah diantar, kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati.