IRT Kurir Sabu Jaringan Internasional Diupah Rp40 Juta

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tersangka kurir sabu jaringan internasional yang diamankan tim gabungan Bea Cukai Makassar dan BNN Sulsel ternyata berstatus ibu rumah tangga (IRT).

Dari hasil interogasi petugas, keempat IRT berinisial VH, KT, H dan S tersebut rela menjadi pengantar barang haram karena terlilit masalah ekonomi.

"Kami dari BNN melakukan pegembangan. Memang semua kurirnya itu perempuan, motifnya itu ekonomi," terang Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, Sabtu (21/6).

"Upahnya itu antara 30 sampai 40 juta sekali pengantaran," beber dia.

Ardiansyah menambahkan, para IRT tersebut direkrut untuk membawa barang bukti dari Malaysia. Semua tersangka warga negara Indonesia.

"Jaringan ini antar negara, internasional. Jadi kurirnya ini ke Malaysia mengambil (barang), kemudian kembali lagi ke Indonesia (Makassar) dan lanjut ke Kendari," tambahnya.

Setelah para tersangka diamankan, BNN kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan empat tersangka lainnya berinisial M, SR, AN dan JS di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Jaringan ini juga terkait dengan salah satu warga binaan di Lapas Kendari," papar Ardiansyah.

Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan Bea Cukai Makassar, Kanwil DJBC Sulbagsel dan BNN Sulsel berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat dua kilogram lebih jaringan internasional di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.

Dari tangan para tersangka total barang bukti (BB) yang diamankan yakni seberat 2.024 gram sabu dengan perkiraan nilai Rp2,42 miliar.

Pengungkapan pertama pada 23 Mei, VH diringkus (BB 342 gram), kemudian KT (BB 1.042 gram) ditangkap pada 27 Mei, lalu 14 Juni dua kurir diamankan yakni H (BB 350 gram), dan S (290 gram).