Munafri Tegas: PPPK di Makassar Tidak Akan Dikurangi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di tengah tekanan fiskal dan pembatasan belanja pegawai, kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi efisiensi, tetapi juga menjaga keberlangsungan tenaga kerja.

Pemkot Makassar menegaskan tidak akan melakukan pemangkasan PPPK. Keputusan ini diambil meski sejumlah daerah lain menghadapi dilema akibat aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

“Apapun kebijakan, tak ada yang dirumahakan dan tidak ada pemangkasan. Bagi kami, tenaga PPPK adalah pahlawan yang bekerja untuk keluarga dan masyarakat. Mereka wajib kita pertahankan di Pemerintah Kota,” tegas Munafri, Kamis (2/4/2026).

Di saat banyak daerah berada dalam tekanan fiskal, Pemkot Makassar memilih mencari solusi dengan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini dilakukan melalui pembukaan ruang ekonomi baru dan optimalisasi pajak daerah.

Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham bersama jajaran pemerintah kota turut mendorong strategi peningkatan kapasitas fiskal agar kebutuhan belanja pegawai tetap terpenuhi tanpa bergantung penuh pada dana transfer pusat.

“Artinya, tidak hanya mengandalkan dana transfer dari pusat. Salah satu cara yang ditempuh adalah mencari dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah agar tetap mampu menggaji PPPK,” jelasnya.

Pendekatan ini dinilai lebih berkelanjutan dibanding langkah instan seperti pengurangan pegawai. Selain menjaga stabilitas ekonomi ribuan keluarga, kebijakan tersebut juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Munafri menegaskan bahwa menjaga tenaga kerja, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, merupakan hal yang tidak bisa dikompromikan.

“Oleh sebab itu tenaga kita PPKK tetap bekerja. Strategi yang kami tempuh bukan semata efisiensi, tetapi juga optimalisasi pendapatan. Ada banyak cara yang bisa dilakukan, salah satunya dengan meningkatkan PAD,” tuturnya.

Pemkot Makassar juga memperketat pengelolaan pendapatan untuk mencegah kebocoran anggaran. Upaya ini diyakini mampu meningkatkan kapasitas fiskal tanpa menambah beban masyarakat.

Target PAD Kota Makassar pada 2026 dipatok sekitar Rp2,3 triliun. Meski menghadapi pemotongan dana transfer pusat sekitar Rp500 miliar, pemerintah kota tetap optimistis mampu menjaga stabilitas keuangan sekaligus mempertahankan seluruh PPPK.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. Di tengah banyak daerah yang mulai mempertimbangkan pengurangan pegawai akibat tekanan fiskal, Pak Wali Kota Makassar justru hadir dengan kebijakan yang melindungi tenaga kerja PPPK,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan Pemkot Makassar menunjukkan bahwa efisiensi anggaran tidak harus berujung pada pengurangan pegawai.

“Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa efisiensi tidak selalu harus berujung pada pengurangan pegawai. Dengan inovasi dan pengelolaan fiskal yang tepat, keduanya bisa berjalan beriringan,” tutupnya.

Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Makassar telah mengangkat sebanyak 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK. Kebijakan tersebut mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.