DLH Makassar Tegaskan 1 Agustus TPA Hanya Terima Sampah Residu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar resmi mengubah sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. 

Mulai 1 Agustus 2026, TPA tidak lagi menerima sampah campuran. Hanya sampah residu yang dapat dibuang ke TPA, sedangkan sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari rumah, perkantoran, hotel, hingga kawasan usaha.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penghentian bertahap praktik open dumping menuju sistem controlled landfill dan sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan serta sejalan dengan kebijakan nasional reformasi pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perubahan sistem ini menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola persampahan yang lebih modern, aman, dan berkelanjutan.

"Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Helmy, selama ini sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA Tamangapa didominasi sampah organik. Kondisi tersebut memicu timbulnya air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, masyarakat diminta mulai membiasakan memilah sampah menjadi tiga kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu.

Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di lingkungan rumah tangga menggunakan metode sederhana seperti ember tumpuk, mini komposter, maupun teknik Teba. Hasilnya dapat dimanfaatkan menjadi kompos atau pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi.

Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, botol, kertas, kaleng, dan material yang masih bernilai dapat disalurkan ke Bank Sampah Pusat DLH maupun bank sampah sektoral yang tersedia di setiap kecamatan.

Helmy menegaskan, hasil pengolahan sampah organik juga memiliki peluang ekonomi karena Pemerintah Kota Makassar siap menampung produk yang dihasilkan masyarakat.

"Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima. Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli. Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat," katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus mendukung pengembangan program Tanami Tanata dan urban farming di Kota Makassar. Melalui konsep ekonomi sirkular, sampah organik tidak lagi menjadi limbah, melainkan diolah menjadi produk yang bermanfaat bagi masyarakat.

Untuk mendukung penerapan sistem baru, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan mulai melakukan pendataan dan pembenahan armada pengangkut sampah. 

Pemerintah juga mengusulkan peremajaan kendaraan yang sudah tidak layak serta penambahan unit baru agar pengangkutan sampah yang telah dipilah berjalan lebih efektif.

DLH Makassar saat ini juga menggencarkan sosialisasi kepada RT/RW, lurah, camat, petugas kebersihan, hingga masyarakat agar proses pemilahan sampah dapat diterapkan secara serentak sejak hari pertama pemberlakuan kebijakan.

Selain edukasi, Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Setelah perda diberlakukan, pemerintah akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, DPMPTSP, Satpol PP, dan sejumlah perangkat daerah lainnya.

Pengawasan akan diprioritaskan pada sektor yang menghasilkan volume sampah terbesar, seperti kawasan permukiman, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe. Meski demikian, pendekatan awal tetap mengedepankan edukasi sebelum penerapan sanksi.

"Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku," tegas Helmy.

Sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Makassar juga tengah mempersiapkan pembentukan UPTD Pengolahan Sampah Organik. Unit tersebut nantinya bertugas mengumpulkan sampah organik yang telah dipilah berdasarkan wilayah, kemudian mengolahnya menjadi kompos maupun pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi menjadi beban bagi lingkungan.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap budaya memilah sampah dapat menjadi kebiasaan baru masyarakat sekaligus mempercepat terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.