Diskon Listrik Dialihkan ke BSU Jadi Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya

. Rabu, 04 Juni 2025 10:20
Ilustrasi - (foto by freepik)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah batal memberlakukan diskon listrik 50 persen pada Juni-Juli 2025. Tetapi dialihkan ke isentif Bantuan Penerima Upah (BSU).

Sehingga yang semula besaran BSU Rp 150.000 per bulan menjadi Rp 300.000 per bulan. Pemberian BSU akan dilakukan dalam satu tahap, yaitu pada Juni 2025, sehingga setiap orang akan menerima Rp 600.000.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menjelaskan alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli sehingga dialihkan ke BSU yang menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh yang mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Selain itu, BSU juga disalurkan kepada 288 ribu guru honorer di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). 

“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” ujarnya dalam rapat terbatas di Jakarta pada Senin (2/6) sebagaimana yang dikutip dari Antara.

Syarat Penerima BSU

Adapun ketentuan mengenai kriteria penerima BSU pada saat pandemi Covid-19 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Berikut rinciannya:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
  • Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan anggota  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Pekerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan. 

Cara Cek Penerima BSU

Melansir laman resmi Kemnaker, pemeriksaan status penerima BSU dapat dilakukan ke bagian pengembangan sumber daya manusia (SDM) atau human resource development (HRD) perusahaan.

Para pekerja juga bisa melihat di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan bpjsketenagakerjaan.go.id atau mendaftar pada laman Kemnaker. 

Mengutip Antara, berikut panduan untuk melihat status penerima BSU:

  • Kunjungi laman Kemnaker kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
  • Gunakan aplikasi Pospay, terutama bagi penerima yang akan mencairkan BSU Rp 600 ribu melalui Kantor Pos.
  • Perhatikan informasi dari kelurahan/desa atau instansi tempat bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.