Larangan Makan Sebelum Salat Idul Adha, Ini Alasan dan Hukumnya

. Kamis, 05 Juni 2025 12:51
Ilustrasi - (foto by freepik)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ada satu anjuran yang disunnahkan saat Idul Adha yakni larangan makan sebelum salat Id.

Hal ini berbeda dengan Idul Fitri di mana disunnahkan makan terlebih dahulu sebelum salat Id. 

Larangan makan sebelum salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan.

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352.

Meski demikian, bukan berarti larangan makan sebelum Idul Adha tersebut merupakan puasa. Sebab puasa pada hari Id.termasuk Idul Adha adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama kaum muslimin.

Larangan makan dimaksud dalam penjelasan di atas adalah tidak makan untuk sementara waktu dan bukan niatan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Hanya Bagi yang Berkurban

Sunnah tidak makan sebelum shalat Idul Adha hanya berlaku untuk orang yang memiliki hewan qurban sehingga ia bisa makan dari hasil sembelihannya nanti. Sedangkan jika tidak memiliki hewan qurban, maka tidak berlaku.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

قال أحمد: والأضحى لا يأكل فيه حتى يرجع إذا كان له ذبح، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من ذبيحته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل. اهـ.

“Imam Ahmad berkata: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga kembali dan memakan hasil sembelihan qurban. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia makan terlebih dahulu sebelum shalat ‘ied.” (Al Mughni, 2: 228)

Adapun anjuran ini bertujuan agar umat Islam dapat menikmati daging kurban setelah menyembelihnya dan kembali dari salat Id.