BSU Belum Cair? Ketahui 5 Arti Notifikasi dari Kemenaker

Ilustrasi - (foto by freepik)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 secara bertahap kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria.

Namun dari 17,3 juta target penerima BSU, baru 8,3 juta pekerja hingga akhir Juni kemarin yang telah menerima pencairan BSU.

Bagi calon penerima yang belum mendapatkan BSU perlu memahami 5 notifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Melansir dari  akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ada lima notifikasi yang akan muncul pada saat pengecekan status penerima BSU 2025 pada laman bsu.kemnaker.go.id.

Berikut penjelasan mengenai arti notifikasi BSU apa saja, yang dilansir dari akun resmi Instagram Kemenaker @kemnaker.

Notifikasi 1

"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala".

Berarti NIK sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.

Notifikasi 2

"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia".

Artinya Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun, sedang disalurkan oleh pihak Bank atau PT Pos Indonesia (Persero).

Notifikasi 3

"Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia".

Berarti ada kendala rekening saat penyaluran BSU. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Notifikasi 4

"Dana BSU sudah tersalurkan ke Bank ****."

Berarti dana sudah dikirim ke rekening penerima BSU.

Notifikasi 5

"Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025".

Berarti Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.