Gunakan Bom Ikan, 5 Nelayan di Pangkep Ditangkap

Polisi amankan 5 nelayan yang diduga gunakan bom ikan - (foto by Humas Polri)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satu unit perahu yang sedang menangkap ikan (illegal fishing) dengan menggunakan bahan peledak ditangkap Tim KP Belibis - 5007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan pangkep, Gusung Palekko, Pangkep, Sulsel.

Komandan KP Belibis – 5007, Kompol Choky Margan menerangkan penangkapan bemula saat timnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi Perairan Teluk Pangkep masih tinggi tingkat aktivitas nelayan menggunakan bom ikan.

“Dari informasi tersebut maka hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WITA Tim KP. Belibis – 5007 melaksanakan pengawasan dan pemantauan di wilayah Perairan tersebut,” jelasnya.

“Tim KP Belibis - 5007 mencurigai sebuah perahu jolloro yang diawaki 3 orang, dan 2 orang posisi berada di atas sampan gabus, kemudian tim mendekat dan terlihat terduga pelaku mulai panik,” ujar Kompol Choky.

Para pelaku pun diamankan, kemudian perahu mereka digeledah. Alhasil, polisi menemukan 5 detonator, 2 jeriken bahan peledak (4 liter), 2 botol bahan peledak (1,5 liter), 2 botol peledak (600 ml), 1 botol pertalite (1 liter), 2 gulung tali serat kelapa, 2 korek api gas.

Terduga pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Ditpolairud Polda Sulsel. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan peledak dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.