Silang Sengkarut Kasus Penganiayaan di Gowa, Korban Ditersangkakan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Gowa pada April 2022 lalu, semakin tak karuan.
Kedua belah pihak yang berseteru, yakni I-W bersama M-M-K
(kemenakan I-W) dan pasangan suami istri A-M dan R-A-P saling melaporkan ke
Polres Gowa dan mengklaim sebagai pihak korban dalam peristiwa tersebut.
Kejadian terjadi di kediaman I-W di Jalan Arummatoa, Desa
Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa yang bermula saat A-M dan R-A-P
berkunjung ke kediaman I-W untuk membicarakan suatu proyek kerjasama.
Diduga akibat kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan,
menjadi penyebab kejadian penganiayaan dan pengeroyokan tersebut tak
terhindarkan.
Berdasarkan keterangan Najmah Sailah selaku tetangga I-W
yang juga sebagai saksi mata mengatakan bahwa I-W adalah korban yang
sesungguhnya dan peristiwa tersebut diduga telah direncanakan pihak A-M dan
R-A-P sebelumnya.
"Saling dorong mendorong, akhirnya Pak I-W jatuh.
Dipukul juga (I-W)," terang Najmah kepada CELEBESMEDIA.ID.
Najmah juga membenarkan jika R-A-P, istri A-M melakukan
penamparan kepada I-W dan kemudian tamparan tersebut dibalas oleh I-W.
"Pada saat perempuan menampar Pak I-W, Pak I-W membalas
dan jadilah pengeroyokan," kata Najmah.
"Seperti direncanakan, karena tidak lama setelah dia
(A-M) menelpon, ada temannya (inisial A-S) yang datang," lanjut Najmah.
Saat ini, baik I-W dan M-M-K maupun A-M dan R-A-P telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa dan proses hukum telah memasuki
tahap P21 atau bukti yang dikumpulkan telah cukup.
I-W dan M-M-K sendiri telah ditahan di Kejaksaan Negeri Gowa
sejak tanggal 20 September lalu. Sementara A-M dan R-A-P, belum ditahan akibat
gangguan kesehatan yang dialami keduanya.
Perbedaan perlakuan tersebut membuat Farid Wajdi selaku
kuasa hukum I-W merasa bahwa sejak awal penanganan perkara di Polres Gowa tidak
berimbang.
"Sepanjang proses (hukum), kami merasa tidak berimbang.
Yang jelas selama proses penyelidikan tersangka kami sebagai terlapor ini
sangat kooperatif. Jangankan untuk dipanggil via surat, panggilan via telfon
saja kami menghadap. Hal itulah yang diyakini oleh penyidik unit 3 untuk tidak
dilakukan penahanan pada klien kami, sementara pelaporan kami di unit 2 itu
lambat sekali," terang Farid saat ditemui.
Meski demikian, Farid mengaku kliennya tidak menutup
kemungkinan dilakukannya upaya perdamaian, akan tetapi hal tersebut tidak dapat
dilakukan oleh satu pihak saja. Ia berharap pihak Polres Gowa dapat melakukan
penanganan perkara yang sama dan berimbang kepada kedua pihak.
"Saya mewakili klien saya saudara I-W, selalu terbuka
untuk upaya perdamaian di mana pun itu baik di kepolisian, kejaksaan maupun nanti di pengadilan. Hanya saja upaya
perdamaian itu tidak bisa dilakukan sepihak harus ada persetujuan dari pihak
yang lain. Dan kami sampai sekarang tetap mendukung bahkan sampai klien kami di
tahan kami tetap mendukung dilakukan upaya perdamaian," lanjut Farid.
Sebelumnya, pihak Polres Gowa telah melayangkan surat
panggilan pertama kepada A-M dan R-A-P pada tanggal 21 September untuk hadir
pada tanggal 23 September. Akan tetapi kedua tersangka tidak hadir dalam
panggilan tersebut.
Kemudian pada tanggal 24 September dilakukan pemanggilan
yang kedua terhadap tersangka suami istri tersebut untuk hadir pada tanggal 27
September, namun keduanya kembali mangkir.
Oleh karena itu, pihak Polres Gowa melakukan upaya
penjemputan paksa terhadap kedua tersangka, namun hanya R-A-P yang dapat
ditemui di RS Wahidin Makassar.
Sehingga per tanggal 28 September 2022, Polres Gowa
menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka A-M.
"Tersangka dengan inisial R-A-P dengan A-M sudah
dinyatakan P21 namun belum di tahap 2, karena kedua tersangka itu menyatakan
bahwa dirinya lagi sakit. Akan tetapi, kami sudah melayangkan surat panggilan
yang kedua kalinya dan sampai sekarang belum hadir untuk di tahap P21,"
kata AKP Burhan selaku Kasatreskrim Polres Gowa.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari kuasa hukum A-M
dan R-A-P, keduanya tengah dirawat di rumah sakit yang berbeda.
A-M dirawat di Rumah Sakit Harapan Indah di bilangan DKI
Jakarta, sedangkan R-A-P dirawat di Rumah Sakit Wahidin Kota Makassar.
Sementara itu, Sigit Prasetya selaku kuasa hukum A-M dan
R-A-P menegaskan bahwa kliennya ada korban. Ia membantah jika saat ini kliennya
mangkir dalam panggilan Polres Gowa.
"Klien saya adalah korban, sesuai dengan fakta yang
kami pegang," tegas Sigit.
Atas penetapan status tersangka yang diberikan kepada A-M
dan R-A-P, saat ini pihaknya mengambil upaya hukum untuk meminta pra peradilan
di pengadilan negeri Gowa dan sidang akan dilakukan pada 13 Oktober mendatang.
Bukan hanya Farid, Sigit juga merasa bahwa proses hukum yang
sedang berjalan tidak adil dan berimbang kepada kliennya. Ia berharap
secepatnya mendapat kepastian hukum yang jelas dari Polres Gowa.
"Ini bisa menjadi perhatian, atensi khusus tentunya
dalam hal ini wilayah hukum Polda Sulsel dalam hal ini Pak Kapolda dan
jajarannya, terutama Polres Gowa atau Kapolres bisa melihat dan Polda Sulsel
bisa melakukan pengawasan," jelas Sigit.
"Itu yang kami harapkan agar terciptanya hukum yang
adil dan berimbang agar simpang siur bahwa versi ini benar, versi ini bisa
mendapat kepastian hukum yang sangat jelas," tutup Sigit.
Laporan : Fitri Khaerunnisa