Bansos PKH Cair, Dapat Rp900 Ribu hingga Rp2,4 Juta

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) kembali menggulirkan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025, yang menyasar keluarga kurang mampu dengan kriteria tertentu.
Bantuan ini diberikan secara bertahap selama setahun, dengan nilai yang bervariasi tergantung kategori penerima dalam keluarga. Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga dimulai pada bulan Agustus dan akan berlangsung hingga September mendatang.
Program ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang tergolong rentan secara ekonomi.
Rincian Bantuan PKH 2025 per Kategori Penerima
Dikutip dari informasi resmi Kemensos, berikut adalah besarannya:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tiga bulan atau total Rp3.000.000 per tahun
- Balita (usia 0–6 tahun): Rp750.000 per triwulan, setara Rp3.000.000 per tahun
- Anak usia sekolah:
- SD/sederajat: Rp225.000 per triwulan (Rp900.000 per tahun)
- SMP/sederajat: Rp375.000 per triwulan (Rp1.500.000 per tahun)
- SMA/sederajat: Rp500.000 per triwulan (Rp2.000.000 per tahun)
- Lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun
- Disabilitas berat: Rp600.000 per tiga bulan, total Rp2.400.000 setahun
Penyaluran dilakukan dalam empat tahap dalam satu tahun, dan dana bantuan disalurkan melalui jaringan bank milik negara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui kantor pos, tergantung wilayah penerima dan teknis distribusi daerah.
Syarat Penerima Bansos PKH
Agar bisa menerima bantuan ini, keluarga harus memenuhi beberapa ketentuan dasar. Di antaranya adalah:
Memiliki anggota keluarga dengan kriteria:
Ibu hamil atau sedang dalam masa nifas
Anak usia dini (di bawah 6 tahun)
Anak yang sedang menempuh pendidikan (SD, SMP, SMA/sederajat)
Lansia (berusia 60 tahun ke atas)
Anggota keluarga dengan disabilitas berat
Selain memenuhi salah satu dari kriteria di atas, penerima juga wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data pengganti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang digunakan untuk menilai kelayakan penerima bantuan pemerintah.
DTSEN disusun dan dikelola secara nasional guna menjamin akurasi penyaluran bantuan, serta menjadi rujukan untuk berbagai program perlindungan sosial.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah termasuk dalam daftar penerima PKH 2025, Kemensos menyediakan layanan cek secara online. Caranya cukup mudah:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai KTP, seperti nama dan alamat
- Pilih wilayah domisili sesuai identitas
- Klik tombol “Cari Data”
Jika terdaftar, maka akan muncul informasi sebagai penerima manfaat beserta tahap penyaluran bantuannya.