Daftar Bantuan Sosial Cair Juli 2025

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Besar nominal tiap bansos berbeda-beda. Penyaluran pun dilakukan berkala. Ada yang dicairkan sejak Juni namun beberapa juga pencairannya dilakukan Juli 2025. Berikut ini daftar bantuan sosial yang pencairannya dilakukan Juli.
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Mengutip laman resmi Kemensos, penebalan bansos BPNT atau bansos sembako di bulan Juni dan Juli 2025 akan diberikan sebesar Rp 200 ribu dikali dua bulan. Artinya, penerima penebalan bansos BPNT ini akan mendapatkan nominal Rp 400 ribu.
"Kita luncurkan juga di bulan Juni ini penebalan bansos, tambahan untuk mereka yang menerima sembako/BPNT, Bantuan Pangan Non Tunai sebesar Rp200 ribu dikali dua bulan, bulan Juni dan bulan Juli, ini salah satu bentuk atensi presiden kepada masyarakat yang paling membutuhkan," ujar Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam keterangan resminya.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Bansos PKH dicairkan secara bertahap sejak Januari hingha Desember 2025 nanti. Mengutip laman Kemensos, ada 8 kategori penerima PKH dengan dengan jumlah nominal yang berbeda-beda pula. Berikut rinciannya:
Ibu Hamil
- Indeks per bulan: Rp 250.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 500.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 750.000
- Indeks per tahun: Rp 3.000.000
- Anak Sekolah Usia 0-6 Tahun
- Indeks per bulan: Rp 250.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 500.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 750.000
- Indeks per tahun: Rp 3.000.000
- Anak Sekolah Dasar Sederajat
- Indeks per bulan: Rp 75.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 150.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 225.000
- Indeks per tahun: Rp 900.000
Anak Sekolah Menengah Pertama Sederajat
- Indeks per bulan: Rp 125.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 250.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 375.000
- Indeks per tahun: Rp 1.500.000
Anak Sekolah Menengah Atas Sederajat
- Indeks per bulan: Rp 166.666
- Indeks per 2 bulan: Rp 333.333
- Indeks per 3 bulan: Rp 500.000
- Indeks per tahun: Rp 2.000.000
- Disabilitas Berat
- Indeks per bulan: Rp 200.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 400.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 600.000
- Indeks per tahun: Rp 2.400.000
Lanjut Usia 60 Tahun ke Atas
- Indeks per bulan: Rp 200.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 400.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 600.000
- Indeks per tahun: Rp 2.400.000
Korban Pelanggaran HAM Berat
- Indeks per bulan: Rp 900.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 1.800.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 2.700.000
- Indeks per tahun: Rp 10.800.000
Sebagai informasi, bansos PKH diberikan secara tunai berupa uang yang disalurkan melalui bank atau pos penyalur. Setiap KPM PKH akan mendapatkan buku tabungan atau undangan barcode yang dapat digunakan untuk melakukan pencairan bansos lewat bank maupun pos penyalur yang telah ditunjuk oleh Kemensos RI.
3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Mengutip unggahan Menkeu Sri Mulyani dalam Instagram pribadinya, nominal BSU sebesar Rp 300.000 untuk setiap bulannya. BSU akan disalurkan selama Juni-Juli 2025 yang dirapel satu kali. Artinya, penerima BSU akan menerima dana sebanyak Rp 600.000.
Sementara itu, masih dikutip dari salah satu unggahan Instagram @kemnaker, BSU 2025 disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan maupun potongan apa pun. BSU akan diberikan secara langsung oleh pemerintah melalui bank HIMBARA (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) atau BSI. Ini menandakan setiap penerima BSU akan menerima nominal bersih sebanyak Rp 600.000. Pencairan BSU 2025 dilakukan bertahap sejak Juni hingga Juli ini.