5 Kebijakan Sulsel Urai Antrean BBM: Ganjil-Genap hingga Pembatasan Pengisian

Antrean kendaraan roda empat di SPBU Tala'salapang, Ahad (13/9) - (foto by Rini)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerapkan lima kebijakan untuk mengatasi antrean kendaraan yang mengular di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kebijakan tersebut mencakup penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi, pengalihan pengisian BBM truk ke malam hari, hingga pembatasan pengisian kendaraan pribadi.

Aturan itu tertuang dalam Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulsel Nomor 670/2478/DESDM yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar, Sabtu (12/9/2026).

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulsel Kasman mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai 13 September hingga 20 September 2026.

Setelah masa penerapan berakhir, kebijakan tersebut akan dievaluasi bersama para pemangku kepentingan.

"Sehubungan dengan terjadinya antrean panjang kendaraan di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan beberapa hari terakhir, disajikan sejumlah langkah penanganan yang wajib ditindaklanjuti segera," tulis Kasman dalam surat tersebut.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem pengisian BBM subsidi berdasarkan nomor pelat kendaraan. Sistem ganjil-genap diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah Sulsel untuk mengurai antrean.

Pemprov Sulsel juga meminta pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk dialihkan ke malam hari. Kebijakan ini bertujuan mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.

Selanjutnya, pengisian BBM subsidi untuk kendaraan pribadi dibatasi. Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi jika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang.

Pembatasan tersebut diterapkan untuk mencegah panic buying dan pengisian BBM secara berulang.

Pemprov Sulsel turut meminta penertiban personel dan nozzle di setiap SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle akan dikenai sanksi.

Jika tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih PT Pertamina dan izin operasionalnya akan dievaluasi.

Selain pengaturan kendaraan dan pembatasan pengisian, Pemprov Sulsel meminta sejumlah langkah operasional untuk mempercepat pelayanan di SPBU.

Langkah tersebut meliputi penambahan jam operasional, pengawasan terhadap SPBU yang ditetapkan beroperasi selama 24 jam, serta penambahan armada mobil tangki (MT).

Pemprov Sulsel juga meminta ketersediaan stok BBM di setiap SPBU dipastikan tetap aman. Digitalisasi antrean turut didorong sebagai bagian dari upaya mengurai kepadatan kendaraan.

Seluruh kebijakan tersebut berlaku selama satu pekan, yakni 13-20 September 2026. Setelah itu, Pemprov Sulsel bersama pihak terkait akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan dalam mengatasi antrean BBM di wilayah Sulsel.