Masih Ada 2 Long Weekend Setelah 18 Agustus, Catat Tanggalnya!

Ilustrasi - (foto by freepik)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru yang mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.

Momentum libur ini tidak hanya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengikuti lomba 17-an dan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, tetapi juga menjadi awal dari deretan libur nasional dan cuti bersama yang masih tersisa hingga penghujung tahun.

Libur Nasional dan Cuti Bersama Setelah 18 Agustus 2025

Mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 — yang menggantikan SKB sebelumnya dari tahun 2024 — berikut adalah tanggal merah setelah cuti bersama 18 Agustus:

Jumat, 5 September 2025 – Libur Nasional: Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Nasional: Hari Raya Natal

Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama: Hari Raya Natal

Dengan penempatan hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan, ketiga tanggal tersebut juga menciptakan kesempatan long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk berlibur atau berkumpul bersama keluarga.

Long Weekend Tersisa di Akhir Tahun 2025

Berikut ini adalah jadwal long weekend setelah Agustus 2025 yang bisa Anda tandai:

 September 2025

  • Jumat, 5 September – Maulid Nabi
  • Sabtu, 6 September – Akhir pekan
  • Minggu, 7 September – Akhir pekan

 Desember 2025

  • Kamis, 25 Desember – Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember – Cuti bersama
  • Sabtu, 27 Desember – Akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember – Akhir pekan

Kombinasi libur dan akhir pekan tersebut menjadi momen ideal bagi masyarakat yang ingin merencanakan liburan akhir tahun sejak dini. Namun perlu dicatat bahwa status cuti bersama memiliki ketentuan berbeda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta.

Untuk ASN/PNS, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan, sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025. Sebaliknya, bagi pekerja/karyawan swasta, cuti bersama dihitung mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan ketentuan dalam SKB 3 Menteri tahun 2024.

Maka dari itu, penting bagi setiap pekerja untuk mengecek ulang kebijakan internal di perusahaan masing-masing sebelum mengambil cuti tambahan.