PSU Tanjung Bunga Mangkrak 24 Tahun, Munafri Ultimatum PT GMTD
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin - (foto by Humas Pemkot Makassar)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara terbuka melayangkan ultimatum kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait belum diserahkannya Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan Tanjung Bunga.
Peringatan keras tersebut disampaikan Munafri saat menerima audiensi warga RW 08 Kelurahan Maccini Sombala di Balai Kota Makassar, Senin (19/1/2026). Warga dari tiga klaster besar—Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden—mengadu soal kondisi infrastruktur lingkungan yang rusak dan terbengkalai.
Jalan berlubang dan sistem drainase yang tersumbat menjadi persoalan utama yang dikeluhkan warga. Namun hingga kini, perbaikan tak bisa dilakukan karena status PSU masih berada di bawah kepemilikan pengembang dan belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah.
Munafri menegaskan, Pemerintah Kota Makassar tidak dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memperbaiki fasilitas yang masih tercatat sebagai aset swasta.
“Warga meminta kepastian. Mereka ingin jalanan yang berlubang segera diperbaiki dan drainase dinormalisasi. Saya tegaskan, kami akan segera memanggil pihak pengembang. Penyerahan fasum adalah syarat mutlak agar pemerintah bisa melakukan intervensi fisik,” ujar Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi.
Fakta mengejutkan diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar, Mahyuddin. Ia menyebutkan kawasan tersebut telah dihuni sejak tahun 2001, namun kewajiban penyerahan PSU belum juga dituntaskan hingga kini.
Artinya, proses penyerahan PSU telah tertunda selama kurang lebih 24 tahun. Dari seluruh klaster yang dibangun PT GMTD, baru Jalan Poros Metro Tanjung Bunga yang secara resmi diserahkan ke Pemerintah Kota Makassar.
“Kami sudah memanggil mereka pada Desember 2025, namun belum ada realisasi. Jika terus diabaikan, kami tidak akan ragu menerapkan sanksi administratif, termasuk evaluasi hingga penghentian izin pengembangan kawasan bagi pengembang yang tidak taat,” tegas Mahyuddin.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Pemkot Makassar. Munafri menyampaikan bahwa pada tahun 2026, pemerintah berencana melakukan perubahan kebijakan terkait tata kelola pengembang melalui revisi Peraturan Daerah (Perda).
Ke depan, penyerahan PSU tidak lagi menunggu proyek selesai. Pengembang diwajibkan menuntaskan kewajiban tersebut sejak tahap awal pembangunan.
“Tahun ini mekanismenya kita ubah. Pengembang di Makassar wajib menyerahkan kewajiban PSU di awal proses pembangunan, bukan lagi setelah proyek selesai. Ini untuk menjamin hak-hak masyarakat tidak terabaikan di masa depan,” pungkas Munafri.
