Iuran Sampah Gratis Makassar Dilirik Banjarmasin

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Program unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menjadi sorotan nasional. Setelah sukses menghadirkan berbagai  pro-rakyat, kini kebijakan Iuran Sampah Gratis Berdasarkan Daya Listrik Rumah Tangga menarik perhatian sejumlah daerah di Indonesia.

Program yang diinisiasi pasangan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (MULIA) ini dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat tata kelola persampahan yang berkeadilan sosial.

Keberhasilan Makassar dalam menerapkan kebijakan penggratisan iuran sampah bagi warga tidak mampu bahkan kini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain. Salah satunya adalah Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang secara resmi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Balai Kota Makassar pada Kamis (23/10/2025).

Rombongan Pemkot Banjarmasin dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Hj. Ananda. Dalam kunjungan bertajuk “Konsultasi dan Koordinasi Kebijakan Penurunan dan Penggratisan Tarif Retribusi Iuran Sampah Berdasarkan Daya Listrik Pelanggan”, mereka diterima oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman.

Pertemuan berlangsung hangat dan produktif. Dalam sesi tersebut, Helmy Budiman memaparkan secara detail mekanisme teknis, formula kebijakan, serta dampak sosial yang ditimbulkan dari penerapan program iuran sampah gratis di Makassar.

“Kami datang melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kota Makassar karena ingin mempelajari secara langsung kebijakan pengurangan dan penggratisan iuran sampah yang diterapkan di sini,” ujar Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda.

Menurutnya, kebijakan yang diterapkan Pemkot Makassar sangat menarik karena tidak hanya berpihak pada masyarakat miskin, tetapi juga tetap menjamin keberlanjutan operasional pengelolaan sampah secara profesional.

Ananda menjelaskan, saat ini Banjarmasin menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Masalah tersebut semakin kompleks sejak TPA Basirih ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 1 Februari 2025.

“Sebelum saya dan Pak Wali Kota dilantik pada 20 Februari 2025, kami sudah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang meminta TPA Basirih ditutup,” jelasnya.

“Jadi, saat mulai menjabat, kami langsung menghadapi pekerjaan rumah yang sangat berat karena tidak punya lagi lokasi pembuangan akhir sampah,” sambung Ananda.

Selain itu, pihaknya juga menghadapi kendala serius pada sektor pendapatan retribusi. Dengan jumlah penduduk yang besar, pendapatan retribusi sampah di Banjarmasin hanya sekitar Rp1,2 miliar per tahun.

“Terus terang jumlah itu tidak cukup sama sekali. Ada persepsi keliru di masyarakat bahwa hanya dengan membayar Rp2.000 sampai Rp3.000 per rumah sudah bisa membiayai penanganan sampah kota. Padahal itu tidak realistis,” tegasnya.

Program iuran sampah Makassar dinilai memberikan solusi yang adil. Di kota ini, tarif retribusi ditentukan berdasarkan daya listrik rumah tangga, bukan sambungan PDAM atau kategori ekonomi umum.

“Kalau di Banjarmasin selama ini kita mengikuti tarif berdasarkan tagihan PDAM karena sambungan air bersih di kota kami sudah mencapai 99,9 persen,” ungkap Hj. Ananda.

“Tapi setelah melihat sistem di Makassar, ini lebih progresif karena klasifikasinya jelas, ada transparansi, dan ada perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu,” tambahnya.

Ia juga memuji kepemimpinan Munafri yang dinilai berhasil menghadirkan kebijakan sosial inovatif.

“Kami ke sini belajar, dan memang banyak hal yang bisa kami adopsi. Khusus untuk program iuran sampah gratis ini, saya menilai kebijakannya berhasil dan menyentuh rasa keadilan,” ujarnya.

Ananda berharap kunjungan ini dapat menjadi langkah awal kerja sama yang lebih luas antar kedua daerah.

“Kami ingin menggali potensi penerapan sistem seperti di Makassar, di mana masyarakat miskin dilindungi dan masyarakat mampu ikut bertanggung jawab melalui iuran yang lebih proporsional,” tutupnya.

Diketahui, Pemkot Makassar terus menunjukkan komitmen untuk berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah Gratis Berdasarkan Daya Listrik.

Berikut rincian tarif retribusi berdasarkan daya listrik pelanggan rumah tangga di Kota Makassar:

  • R1/450 VA: Rp 0 per bulan
  • R1/900 VA: Rp 0 per bulan
  • R1M/900 VA – R1/1300 VA – R1/2200 VA: Mendapat keringanan khusus