Pemkot Makassar Segera Lelang 38 Kendaraan Dinas, Termasuk Unit Scrap

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda dua dan roda empat. Seluruh unit berpelat merah tersebut akan dilepas melalui mekanisme satuan maupun paket sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Makassar, Muh. Rahmatullah, menyampaikan bahwa pengumuman resmi lelang dijadwalkan terbit pada Senin (8/12). Ia menjelaskan, pelaksanaan lelang tahun ini terbagi dalam dua kategori.

Paket I mencakup kendaraan roda dua dan roda empat yang dilelang per unit dengan total 38 kendaraan. Sementara Paket II berisi kendaraan yang dijual secara keseluruhan dalam kondisi scrap atau besi tua.

Rahmatullah menegaskan bahwa proses lelang menjadi bagian dari upaya peningkatan transparansi serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Seluruh tahapan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar menggunakan sistem open bidding di portal resmi pemerintah lelang.go.id.

Peserta diharuskan memiliki akun yang telah terverifikasi di situs tersebut. Syarat, ketentuan, dan tata cara pendaftaran dapat diakses langsung melalui portal. Setoran uang jaminan harus sesuai nominal yang ditentukan dan diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum jadwal lelang. Biaya perbankan sepenuhnya menjadi tanggungan peserta.

Untuk keperluan pengecekan kondisi kendaraan, masyarakat dapat mengikuti jadwal peninjauan pada 10–11 Desember 2025 pukul 09.00–15.00 WITA di Kantor BPKAD Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Peserta yang tidak hadir dianggap telah memahami kondisi barang yang dilelang.

Batas akhir penawaran ditetapkan pada Senin, 15 Desember 2025 pukul 12.30 WIB. Setelah itu, pejabat lelang akan menetapkan pemenang di Kantor Wali Kota Makassar. Peserta diminta memperhatikan waktu server sistem lelang agar tidak terlambat mengajukan penawaran.

Pemenang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 2% dalam waktu maksimal lima hari kerja. Apabila tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan otomatis disetorkan ke Kas Negara. Pengambilan kendaraan juga dibatasi lima hari kerja setelah pelunasan dengan menunjukkan bukti pembayaran kepada panitia atau KPKNL Makassar.

Panitia menegaskan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta tidak dapat mengajukan tuntutan setelah lelang berlangsung. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Panitia Lelang BMD Pemkot Makassar di nomor yang telah disediakan.

Sementara itu, KPKNL Makassar melalui Pengumuman Lelang Nomor 032/1276/BPKAD/XII/2025 merilis satu paket kendaraan roda dua dan roda empat dalam kondisi scrap dengan nilai limit Rp111.392.000 dan jaminan Rp55.696.000. Lokasi objek tersebar di berbagai titik, mulai Terminal Panakkukang, Instalasi Farmasi Batua, Puskesmas Minasa Upa, Puskesmas Tabaringan, hingga RSUD Daya dan beberapa pustu di wilayah Makassar.