Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Barombong Ditarget Rampung Juni 2026

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar mulai merealisasikan langkah strategis untuk menjawab persoalan kemacetan kronis di kawasan barat kota yang tembus hingga wilayah selatan.

Salah satu terobosan utama yang kini dipersiapkan adalah pembangunan jembatan kembar Barombong di ruas sisi kanan Jembatan Barombong, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate. Infrastruktur ini dirancang untuk menghubungkan Kota Makassar dengan wilayah Galesong, Kabupaten Takalar, sekaligus menjadi akses vital menuju kawasan selatan Sulawesi Selatan.

Sebagai tahapan awal, Pemkot Makassar memfokuskan perhatian pada proses pembebasan lahan yang saat ini telah memasuki fase administrasi dan penilaian. Seluruh dokumen pendukung telah disiapkan oleh Tim Appraisal, sementara Dinas Pertanahan Kota Makassar menjalankan prosedur pengadaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Proses pembebasan lahan ini, kami targetkan berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026,” jelas Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Sabtu (17/1/2026).

Ia menegaskan, tahapan pembebasan lahan harus diselesaikan sebelum penyerahan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Balai Jalan dan Jembatan, mengingat pembagian kewenangan menjadi aspek krusial dalam proyek strategis tersebut.

Dalam proyek ini, Pemerintah Kota Makassar bertanggung jawab penuh pada pembebasan lahan, guna memastikan tidak muncul persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menangani pembangunan fisik jembatan, karena ruas jalan dan kawasan Jembatan Barombong merupakan aset jalan provinsi.

Proyek ini juga melibatkan kolaborasi lintas institusi, termasuk Balai Jalan Nasional serta pihak GMTD, mengingat sebagian trase pembangunan berada di kawasan yang berdekatan dengan lahan warga dan pengembang. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan sekaligus memastikan konektivitas kawasan barat hingga selatan berjalan optimal dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Sri Sulsilawati menegaskan bahwa Pemkot Makassar menargetkan seluruh proses pengadaan lahan untuk pengembangan Jembatan Barombong dapat dituntaskan pada akhir Juni 2026.

“Semua tahapan sudah kami lakukan, kami menyusun dokumen rencana pengadaan tanah melalui konsultan, melakukan koordinasi dan konsultasi baik secara internal maupun eksternal,” jelasnya.

Secara internal, persiapan dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Dinas Pertanahan Kota Makassar. Sementara secara eksternal, Pemkot Makassar melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk mitigasi risiko.

“Kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri dan juga Kepolisian agar seluruh proses berjalan aman, transparan, dan sesuai koridor hukum,” terangnya.

Sri memaparkan, pengadaan tanah Jembatan Barombong telah disusun dalam timeline yang jelas dan terstruktur. Pada tahap penganggaran Desember 2025, dilakukan kunjungan lokasi pengadaan lahan serta penilaian awal oleh tim appraisal beregister.

Tahap perencanaan berlangsung Januari hingga Februari 2026, meliputi pembentukan tim pelaksana, penyusunan dokumen rencana pengadaan tanah, serta koordinasi lintas sektor. Selanjutnya tahap persiapan pada Maret hingga April 2026 difokuskan pada verifikasi dokumen, legalitas kepemilikan, serta penunjukan tim appraisal.

Tahap pelaksanaan dijadwalkan pada Mei 2026 dengan proses negosiasi dan pembayaran ganti rugi. Sementara tahap penyerahan dilakukan pada Juni 2026 berupa penyerahan dokumen legalitas tanah kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Kami berharap pada Juni seluruh dokumen legalitas tanah sudah selesai dan status kepemilikannya resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.

Terkait anggaran, Sri Sulsilawati menyebutkan bahwa Pemkot Makassar hanya menangani pembiayaan pengadaan lahan. Untuk tahun anggaran 2026, nilai pastinya belum dapat disampaikan, namun berdasarkan penilaian tim appraisal beregister, tiga bidang tanah yang dibebaskan bernilai kisaran miliaran rupiah.

“Awalnya ada lima bidang tanah berdasarkan data kecamatan. Namun setelah peninjauan lapangan dan pencocokan dengan desain serta visibility study, mengerucut menjadi tiga bidang yang benar-benar terdampak,” jelasnya.

Dari tiga bidang tersebut, dua di antaranya terdapat bangunan rumah warga, sementara satu bidang lainnya berupa lahan kosong. Total luasan lahan yang dibebaskan berada di bawah lima hektare sehingga skema pengadaan langsung diterapkan sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021.

“Penentuan nilai bukan dari internal kami, tetapi oleh tim appraisal. Nanti tetap ada proses negosiasi dengan pihak yang berhak,” tuturnya.

Sri juga menekankan pentingnya percepatan pembangunan Jembatan Barombong mengingat tingginya kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut, terutama pada jam-jam sibuk.

Dalam proyek ini, Pemkot Makassar menangani pembebasan lahan, Pemerintah Provinsi Sulsel memfasilitasi perencanaan, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) melaksanakan pembangunan fisik dengan dukungan APBN.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk GMTD yang direncanakan menghibahkan lahan pendukung, dapat berkomitmen penuh agar pembangunan jembatan kembar Barombong segera terealisasi.

“Kami Pemkot Makassar, yakni pak Wali Kota sudah berkomitmen dan akan menjalankan kewenangannya sampai tuntas jembatan baru di Barombong,” pungkas Sri Sulsilawati.