Pemkot Makassar Tertibkan 24 Aset Bermasalah

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin menunjukkan langkah tegas dalam menertibkan dan menyelamatkan aset-aset daerah yang bermasalah.
Dalam upaya ini, Pemkot resmi menggandeng Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar guna memperkuat koordinasi dan langkah hukum dalam mengamankan aset milik pemerintah.
Pertemuan strategis antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Kepala ATR/BPN Kota Makassar, Adri Virly Rachman, berlangsung di Balai Kota Makassar, Jumat (3/10/2025). Pertemuan ini menjadi tonggak awal penanganan serius terhadap sedikitnya 24 aset milik Pemkot yang tengah disengketakan.
“Kami berkomitmen penuh mendukung penertiban aset yang bermasalah. Aset pemerintah wajib dipertahankan dalam koridor hukum,” tegas Adri Virly Rachman.
Menurut Adri, BPN tidak hanya berfungsi sebagai institusi administrasi pertanahan, melainkan juga memiliki peran penting dalam memastikan kepastian hukum atas aset negara. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi antarlembaga tanpa adanya ego sektoral.
“Semua harus dilaksanakan dengan koordinasi yang baik. Intinya kita kolaboratif dengan Pemkot,” sambungnya.
Adri juga menekankan bahwa komunikasi intensif antar instansi menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan aset, terutama yang berkaitan dengan miskomunikasi atau keterbatasan pemahaman dokumen legalitas.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, secara khusus menyoroti keberadaan aset sekolah rakyat yang kerap diklaim oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu proses pendidikan di lapangan.
“Kadang-kadang sekolah tiba-tiba didatangi orang, lalu muncul papan bicara soal kepemilikan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Appi.
Appi menyebut bahwa saat ini Pemkot tengah mempersiapkan pembahasan anggaran pokok 2026, di mana banyak agenda pembangunan yang melibatkan pengelolaan aset, termasuk lahan sekolah.
Dalam menyikapi hal tersebut, ATR/BPN akan segera membuka dan menelaah data aset secara menyeluruh. Adri menyebut pihaknya akan memetakan aset mana yang sudah berstatus clear and clean, dan mana yang masih memerlukan pendalaman hukum.
“Kami akan panggil nanti dari pemerintah kota, bagian mana saja yang sudah clear and clean. Yang belum, kita komunikasikan bersama bagian hukum dan pihak terkait,” jelasnya.
Fenomena penyerobotan aset daerah kini kian marak. Dari lahan kosong hingga bangunan milik Pemkot, semuanya tak luput dari incaran oknum yang memanfaatkan celah hukum. Modusnya beragam, dari menempatkan orang sebagai penghuni ilegal, hingga memasang plang klaim kepemilikan sepihak.
Tak hanya itu, beberapa aset kini bahkan telah masuk ke dalam proses hukum. Salah satunya adalah aset di kawasan Gatot Subroto yang diklaim oleh pihak ahli waris, meski dokumen kepemilikan Pemkot juga valid.
“Kami harap BPN bisa membantu percepatan verifikasi, agar proses hukum bisa berjalan lebih jelas,” ujar Appi.
Pemkot Makassar juga mendorong inventarisasi terhadap aset sitaan kejaksaan dan aset terbengkalai yang hingga kini belum tercatat secara formal. Upaya ini bertujuan agar seluruh aset negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik melalui mekanisme anggaran daerah.
“Kami butuh kerja sama konkret dari BPN. Jangan sampai aset negara terbengkalai atau diambil alih pihak ketiga,” pungkas Munafri.
Kolaborasi antara Pemkot Makassar dan ATR/BPN menjadi langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan akuntabel. Dengan sinergi yang solid, aset daerah dapat diselamatkan dari penguasaan ilegal dan dimaksimalkan untuk pembangunan jangka panjang.
“Siapapun itu, kita harus memberikan kepastian hukum. Apalagi kalau menyangkut aset pemerintah,” tutup Adri Virly.