Cara Cek Penerima BSU 2025, Kamu Salah Satunya?

. Minggu, 08 Juni 2025 20:08
Ilustrasi - (foto by freepik)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni ini untuk periode Juni - Juli 2025. Pekerja yang berhak menerima BSU adalah yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran BSU ini dijadwalkan mulai bulan Juni 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum merincikan tanggal pastinya, namun ia menyebut BSU 2025 akan disalurkan sebelum minggu kedua bulan Juni.

"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah," ujar Yassierli yang dikutip dari detikFinance.

Syarat Penerima BSU 2025

Besar BSU tahun ini sebesar Rp300 ribu per bulan yang akan dibayarkan dalam satu kali tahapan. Artinya tiap orang akan mendapatkan Rp600 ribu.

Mengutip laman Indonesiabaik, BSU adalah bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan gaji tertentu yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun syarat penerima BSU 2025, yakni

Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000
  • Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan

Cara Cek Penerima BSU

  • Penerima BSU dapat melakukan pengecekan secara online. Caranya:
  • Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Scrol ke bawah hingga menemukan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Lalu, isi data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini
  • Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
  • Kemudian, klik "Lanjutkan"
  • Ikuti hingga tahapan selesai
  • Informasi resmi tentang BSU hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.