Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman keras.

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras ilegal serta barang impor yang terkena ketentuan Larangan dan Pembatasan (lartas) jenis buku, obat-obatan, kosmetik dan ballpress.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan periode Juli hingga Desember 2022 dan hasil penindakan KPPBC TMP B Makassar periode November 2022 hingga Oktober 2023, dalam hal ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara.

Pemusnahan BMMN ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Penindakan rokok ilegal, MMEA/minuman keras ilegal, serta barang larangan dan pembatasan jenis buku, obat-obatan, kosmetik dan ballpress tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector. Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran rokok dan MMEA/minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Barang larangan dan pembatasan jenis buku, obat-obatan, kosmetik dan ballpress di larang dan dibatasi untuk di impor karena melanggar ketentuan undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan pemberantasan rokok dan MMEA/minuman keras ilegal karena hal tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara khususnya dari sektor cukai.

Total perkiraan nilai BMMN yang dimusnahkan sebesar Rp10.390.556.700 dan perkiraaan total kerugian negara sebesar Rp7.114.900.988.

Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan selalu berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok, MMEA / minuman keras serta barang-barang larangan dan pembatasan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Dari sisi penerimaan negara, penindakan ini sangat berdampak pada tercapainya target penerimaan khususnya di bidang cukai. Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah menghimpun penerimaan negara per tanggal 30 November 2023 sebesar Rp 416,09 Miliar atau 102,7% dari target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 405,18 Miliar.

Daftar Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan:

a. rokok ilegal 7.320.020 (Tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu dua puluh) batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.783.021.700,- (Delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta dua puluh satu ribu tujuh ratus rupiah),

b. tembakau iris sebanyak 119.000 gram/119 kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp6.545.000,- (Enam juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah),

c. MMEA/minuman keras ilegal sebanyak 2.002,1 Liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp524.230.000,- (Lima ratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah),

d. Buku sebanyak 61 (Enam puluh satu) Pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp4.910.000,- (Empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah),

e. Obat-obatan sebanyak 20 (Dua puluh) Botol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah),

f. Produk Kosmetik sebanyak 117 (Seratus tujuh belas) Pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5.850.000,- (Lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan

g. ballpress sebanyak 213 (Dua ratus tiga belas) Bales dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.065.000.000,- (Satu miliar enam puluh lima juta rupiah).