Ketahui! Tata Cara dan Hal yang Dilarang saat Mencoblos

Ilustrasi - foto by (freepik)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Puncak pesta demokrasi Indonesia tinggal menghitung hari. Tepat pada Rabu 14 Februari, Indonesia akan menggelar pemungutan suara. Jutaan warga akan menyalurkan hak suaranya memilih presiden dan wakil presiden, legislator pusat, provinsi dan daerah serta Dewan Perwakilan Daerah.

Namun bagi para pemilih pemula yang baru bergabung dalam pesta demokrasi 5 tahun sekali ini, perlu mengetahui tata cara menyalurkan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Tata Cara Mencoblos

Berikut ini 5 tata cara mencoblos surat suara di TPS.

  1. Datang ke TPS sesuai nama yang terdaftar. Jangan lupa membawa formulir dan e-KTP.
  2. Antre untuk mencoblos dengan tertib.
  3. Cek surat suara yang diberikan dan pastikan tidak rusak. Apabila surat suara rusak sebelum dicoblos, maka segera sampaikan ke petugas TPS.
  4. Coblos surat suara menggunakan paku yang telah disiapkan di bilik suara. Ada 5 surat suara yang harus dicoblos yakni untuk capres-cawapres, DPR RI, DPR Provinsi, DPRD kota/kabupaten dan DPD RI.
  5. Lipat surat suara yang telah dicoblos dan masukkan ke kotak suara.
  6. Celupkan satu jari ke tinta setelah mencoblos. Fungsinya sebagai tanda Anda telah menyalurkan hak suara.

Larangan saat Mencoblos

  • Penting diketahui, ada beberapa hal yang dilarang saat menyalurkan hak suara di TPS, yakni:
  • Membawa telepon genggam atau alat perekam ke dalam bilik suara
  •  Melakukan kampanye atau mempengaruhi orang lain untuk memilih.
  • Mempublikasikan pilihan politik di media sosial
  • Membubuhkan tulisan atau mencoret surat suara