Disebut Biang Kemacetan, ‘ Pak Ogah’ : Jangan Larang Kami Tapi Dibina

Pak Ogah di Jalan Urip Sumiharjo - (foto by (dok CELEBESMEDIA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar -  Keberadaan “Pak Ogah” meresahkan warga. Ada yang beranggapan jika keberadaan Pak Ogah menjadi biang kemacetan di Makassar.

Istilah “Pak Ogah” istilah untuk pengatur jalan tak resmi. Mereka biasanya ada putaran (U-Turn) di Kota Makassar. Keberadannya yang kian marak mulai meresahkan warga.

Yusrin Yunus salah satu warga Makassar yang bermukim di Minasa Upa juga membenarkan jika Pak Ogah meresahkan warga. Karenanya ada baiknya keberadaan Pak Ogah ini lebih terkordinir.

“Kita akan buat satgas, jadi anak-anak yg tidak terkordinir jadi terkordinir, jadi kordinirnya di jam sibuk saja, lepas dari itu mereka tidak boleh ada lagi," pungkas Yusrin Yunus, Selasa (19/7/2022).

Sementara itu, Zainal salah satu Pak Ogah yang tiap hari mengatur lalu lintas U-Turn atau arah putar balik di perbatasan Kota Makassar - Gowa di Jl Hertasning Baru tak terima jika ia dan rekannya disalahkan atas kemacetan yang terjadi di wilayah tersebut.

Menurutnya, kepadatan kendaraanlah dan banyaknya pengendara yang kerap melanggar atau tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang mengakibatkan terjadinya kemacetan.

"Saya cuma semata-mata membantu, kami sering peringati (pengendara) kalau masalah larangan kalau ada yang melanggar karena bukan cuma satu orang yang melanggar," ucapnya.

Olehnya itu, ia keberatan jika dianggap sebagai biang kemacetan. Padahal dirinya mengaku hanya membantu mengatur lalu lintas. Sehingga ia berharap Pak Ogah jangan sampai dihilangkan tetapi dibina.

"Mudah-mudahan kita jangan dilarang (hilangkan) kasian, pendapatanku cuma di sini, saya punya anggota ada berapa dan rata-rata mantan anak kriminal jadi saya kasi sadar dia saya kasi pekerjaan dan Alhamdulillah dia sadar semua," harapnya.

Meyikapi keberadaan Pak Ogah, Kepala Dishub Gowa Firdaus mengungkapkan masyarakat akan membentuk satgas untuk mengontrol keberadaan Pak Ogah atau pengatur jalan di U-Turn perbatasan Kota Makassar - Gowa di Jl Hertasning Baru dan Tun Andul Razak.

"Masyarakat mau membentuk semacam satgas untuk mengontrol Pak Ogah, dan menurut wacana, satgas tersebut akan digaji dengan partisipasi dari masyarakat, untuk membantu mengatur kalau tidak ada petugas," ujar Firdaus

"Masyarakat yang menggaji dari wacananya, tapi nanti kedepan kita lihat apakah bisa terealisasi atau tidak," tandasnya.

 Keberadaan Pak Ogah melanggar  pasal 28 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi “setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.” Sanski dari ancaman ini sendiri yakni 1 tahun penjara dan denda RP24 juta.

Laporan: Darsil Yahya