BP Haji Akan Jadi Kementerian

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) membuka lembaran baru dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji nasional. Lembaga yang selama ini berada di bawah koordinasi pemerintah kini dipersiapkan untuk naik tingkat menjadi Kementerian Haji dan Umrah, mengikuti kesepakatan yang telah dibahas bersama DPR RI.
Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, menyampaikan kesiapan lembaganya dalam menyongsong perubahan nomenklatur tersebut. “Kalau istilah di pesantren, sami’na wa atho’na. Diperintah sebagai badan, kami siap. Diperintah sebagai kementerian, juga siap,” ucap Irfan, dikutip dari Antara, Senin (25/8).
Menurut Irfan, secara prinsip telah terjadi kesepahaman antara pemerintah dan legislatif terkait transformasi BP Haji menjadi kementerian. Namun, keputusan final masih menunggu pengesahan resmi melalui rapat paripurna DPR RI.
“Jika nanti disahkan, tentu kami bersyukur. Tapi ini sekaligus menjadi amanah besar. Bentuk kepercayaan Presiden Pak Prabowo dan DPR harus kami balas dengan pelayanan terbaik bagi jamaah haji,” tegasnya.
Sementara Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ide pembentukan Kementerian Haji dan Umrah bukanlah wacana baru. Menurutnya, gagasan ini sudah menjadi bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto sejak awal kiprahnya di dunia politik nasional.
“Sejak 2014, Pak Prabowo sudah memiliki visi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu konsisten hingga Pilpres 2019 dan 2024,” jelas Dahnil.
Ia menambahkan, setelah revisi Undang-Undang disahkan, langkah berikutnya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja kementerian baru.
Namun, perjalanan menuju kementerian tidaklah mulus. Dahnil menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat keterbatasan hukum yang tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa penyelenggara haji berada di bawah naungan Kementerian Agama. Untuk mengakomodasi peralihan tersebut, pemerintah membentuk BP Haji sebagai solusi transisi.
“Alhamdulillah, sekarang tinggal menunggu finalisasi peraturan turunannya,” ujarnya optimis.
Transformasi BP Haji mendapat lampu hijau dari Komisi VIII DPR RI, yang menyepakati perubahan nomenklatur lembaga tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Mayoritas fraksi menyetujui langkah strategis ini demi optimalisasi pelayanan haji dan umrah yang lebih profesional dan terfokus.
Langkah ini juga menjadi jawaban atas desakan publik yang menginginkan peningkatan kualitas layanan ibadah haji, baik dari sisi manajemen, transparansi anggaran, maupun kepastian perlindungan jemaah.
Perubahan BP Haji menjadi kementerian dinilai akan memberi pengaruh besar, tidak hanya dalam hal teknis penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga diplomasi bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi. Dengan status kementerian, posisi Indonesia dalam negosiasi kuota haji dan pengelolaan layanan di Tanah Suci diyakini akan semakin kuat.