Pelunasan Biaya Haji 2026 Dimulai November

Ka'bah - (foto by Kementerian Agama RI)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Kementerian Haji dan Umrah menargetkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 H/2026 M dimulai pada November 2025. 

Langkah ini diambil guna memberikan waktu yang cukup bagi calon jamaah untuk menyelesaikan pembayaran lebih awal dan mempersiapkan diri secara menyeluruh.

"Kita akan bicara dengan DPR Panja BPIH, nanti disepakati keluar Keppres. Mudah-mudahan sebelum Desember sudah bisa lunasi (mulai pelunasan)," kata Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, dikutip dari Antara, Kamis (9/10)

Meski belum ditetapkan besaran resmi biaya haji 2026, pembahasan bersama Komisi VIII DPR akan segera dilakukan setelah masa reses. Pemerintah menargetkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji 2026 pada pertengahan Oktober.

"Sekarang ini DPR lagi reses, mungkin ya sekitar 20 Oktober ini. Tapi tergantung jadwal dari DPR," tambah Irfan.

Menteri Irfan mengimbau agar jamaah yang masuk dalam estimasi keberangkatan haji 2026 tidak menunda-nunda persiapan dana pelunasan.

"Itu (persiapan pelunasan) seharusnya sekarang persiapannya. Jangan terlalu mepet," ujarnya.

Selain keuangan, aspek istithaah kesehatan juga menjadi perhatian serius. Irfan menegaskan bahwa Arab Saudi akan memperketat pemeriksaan kesehatan jamaah dan tidak segan mengembalikan mereka yang tidak memenuhi syarat.

"Saudi menyampaikan mereka akan mengecek kesehatan jamaah haji secara acak di bandara sana," jelasnya.

Sementara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan telah membayar uang muka sebesar Rp2,7 triliun ke Pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari sistem e-Hajj. Dana ini dialokasikan untuk memesan tempat di Arafah serta menjamin logistik dasar bagi jamaah Indonesia.

"BPKH sudah menyetorkan Rp2,7 triliun untuk uang muka sebagai pendaftaran bagi negara Indonesia di sistem e-Hajj di Arab Saudi. Itu tujuannya untuk memesan tempat di Arafah," kata Kepala Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.

Untuk pertama kalinya, BPKH mulai terlibat langsung dalam pengadaan kebutuhan operasional jamaah di Arab Saudi, setelah sebelumnya hanya berfungsi sebagai juru bayar.

"Di dalam revisi undang-undang penyelenggara ibadah haji kemarin sudah ada pasal yang menyampaikan bahwa BPKH akan turut dalam penyelenggara ibadah haji. Nah nanti kita lihat bagaimana implementasinya," lanjutnya.

BPKH mencatat peningkatan konsisten dalam pengelolaan dana haji. Dari Rp166,54 triliun pada 2022, naik menjadi Rp171,64 triliun pada 2024. Target 2025 ditetapkan sebesar Rp188,9 triliun.

Hingga Agustus 2025, Rp130,39 triliun (75,9%) dana dialokasikan untuk investasi syariah meliputi sukuk, reksadana, emas, dan investasi langsung. Sisanya ditempatkan di instrumen likuid seperti deposito dan giro.

"Strategi ini menjamin dua hal, likuiditas tinggi untuk operasional haji dan imbal hasil optimal melalui instrumen syariah yang aman," ujar Fadlul.

Nilai manfaat yang dihasilkan mencapai Rp8,10 triliun, naik 6,86% dibanding tahun lalu, dengan Rp6,39 triliun berasal dari hasil investasi.