Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Pemerintah Genjot Penurunan Biaya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Indonesia kembali memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu orang dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji mendatang. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus, sama seperti tahun sebelumnya dan menjadi kuota tetap setiap tahunnya.
Namun, di balik kuota yang stabil ini, tantangan utama justru terletak pada masalah pembiayaan. Kementerian Haji dan Umrah kini tengah mengupayakan percepatan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 agar dapat ditetapkan pada November 2025.
"Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putusan tentang BPIH-nya," ujar Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf, dikutip dari Antara, Jumat (3/10).
Langkah percepatan ini dimaksudkan agar calon jamaah reguler bisa segera melunasi biaya haji, sekaligus memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan diri secara spiritual dan logistik.
Menteri Irfan juga menekankan bahwa pihaknya terus berupaya menurunkan BPIH sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah konkret adalah dengan menyisir sepuluh komponen pengadaan barang dan jasa, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dinilai berpotensi menyebabkan pembengkakan biaya.
"Pada prinsipnya terkait dengan BPIH karena sesuai dengan perintah Presiden, kami berharap bisa bareng-bareng bahas dengan DPR itu bisa menurunkan BPIH," ucapnya.
Untuk mempercepat proses ini, Irfan mendorong Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH, agar pembahasan biaya bisa dilakukan secara lebih transparan dan menyeluruh.
Terkait distribusi kuota haji antarprovinsi, Kementerian juga menyoroti pentingnya keadilan dalam penetapan. Irfan menyebut bahwa sistem distribusi selama ini masih menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama karena ketimpangan dalam masa tunggu.
"Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan. Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre sampai 48 tahun, semuanya akan setara menunggu 26 tahun," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan akan diterapkan dalam skema haji reguler maupun khusus. Untuk jalur haji khusus, porsi tetap sebesar delapan persen dari total kuota nasional, dan tetap harus melalui antrean dengan estimasi maksimal lima tahun.