Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Layanan Tetap Prima
Ilustrasi - (foto by freepik)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama resmi menyetujui rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365,45 per jamaah. Angka ini lebih rendah sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,4 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa penurunan biaya tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menegaskan bahwa meskipun biaya turun, kualitas layanan haji tetap menjadi prioritas utama.
“Pembahasan kali ini luar biasa, karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jamaah,” ujar Marwan, dikutip dari Antara, Kamis (30/10)
Rincian Komponen Biaya
Dari total BPIH 2026 tersebut, Rp54.193.806,58 (62%) akan ditanggung langsung oleh jamaah (Bipih), sementara Rp33.215.558,87 (38%) bersumber dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Dengan komposisi ini, BPKH tetap mencatat surplus sekitar Rp149 miliar, yang akan menjadi cadangan untuk subsidi pada tahun-tahun berikutnya.
“Dengan adanya surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun mendatang,” jelas Marwan.
Meskipun terjadi penurunan biaya, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa fasilitas dan layanan jamaah tidak akan berkurang.
Akomodasi di Makkah ditetapkan berjarak maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.
Katering disiapkan dengan menu khas Nusantara oleh juru masak asal Indonesia. Sementara itu, living cost sebesar SAR 750 akan dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk tunai, sehingga total biaya setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.
“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” tambah Marwan.
Untuk musim haji 2026, kuota Indonesia mencapai 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 haji reguler (92%) dan 17.680 haji khusus (8%). Pembagian kuota dilakukan sesuai proporsi daftar tunggu di tiap provinsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Masa tinggal jamaah di Arab Saudi diperkirakan rata-rata 41 hari. Pesawat yang digunakan wajib berumur maksimal 15 tahun dan memenuhi standar DKPPU Kementerian Perhubungan. Untuk transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan moda yang nyaman dan berstandar tinggi.
Komisi VIII menegaskan bahwa tidak ada jamaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid, dan pelayanan di kawasan Armuzna akan dijalankan secara profesional.
“Kami mendorong Kementerian Agama untuk segera memanggil jamaah yang berhak berangkat agar dapat melakukan pelunasan Bipih, serta memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, yaitu Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal,” pungkas Marwan.
