Pelunasan Biaya Haji 2026 Dimulai November, Ini Jadwal dan Prioritasnya
Ilustrasi jemaah haji- (foto by pixabay)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1447 H/2026 M.
Tahap pertama pelunasan akan dimulai pada 19 November 2025. Menurut Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, tahap pertama ini diperuntukkan bagi jamaah haji reguler yang telah mengalami tunda berangkat, serta jamaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas diberikan kepada jamaah haji lanjut usia.
Irfan juga menjelaskan bahwa pelunasan biaya haji akan dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 H/2026 M.
"Pelunasan tahap pertama ini juga membuka peluang bagi jamaah haji yang belum terpenuhi kuotanya," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (6/11).
Apabila pada pelunasan tahap pertama masih terdapat kuota jamaah haji yang belum terpenuhi, Kemenhaj akan membuka pelunasan tahap kedua.
Tahap kedua ini akan ditujukan untuk jamaah haji yang gagal melakukan pelunasan pada tahap pertama, jamaah lanjut usia, penyandang disabilitas, jamaah haji yang terpisah dari mahram, serta jamaah pada urutan berikutnya.
Selain pelunasan Bipih untuk haji reguler, Kemenhaj juga mempersiapkan pelunasan Bipih untuk jamaah haji khusus yang direncanakan dimulai pada 11 November 2025.
"Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jamaah haji khusus yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi dan jamaah haji lansia," jelas Irfan.
Pemerintah bersama DPR RI sebelumnya telah menetapkan Bipih untuk tahun 2026 sebesar Rp54.193.807 per orang. Biaya tersebut lebih rendah dibandingkan dengan usulan semula yang mencapai Rp54,92 juta.
Selain itu, subsidi untuk jamaah haji berasal dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau sekitar 38% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.
