Haji Reguler vs Khusus: Selisih Waktu Tunggu dan Biaya
Ilustrasi - (foto by freepik)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penerapan formula baru pembagian kuota haji nasional mulai 2026 membuat masa tunggu haji reguler di Indonesia kini relatif merata, dengan rata-rata mencapai 26,4 tahun. Meski ketimpangan antarwilayah berhasil ditekan, durasi tunggu yang panjang tetap menjadi tantangan besar bagi calon jemaah.
Situasi ini mendorong sebagian masyarakat mencari jalur alternatif yang dinilai lebih realistis. Salah satu opsi yang semakin banyak dipertimbangkan adalah haji khusus, terutama bagi calon jemaah yang menargetkan keberangkatan dalam waktu lebih dekat.
Masa tunggu yang relatif singkat, yakni sekitar 5–7 tahun menjadi salah satu daya tarik haji khusus. Bahkan dalam kondisi tertentu, terdapat skema pelimpahan porsi yang memungkinkan percepatan keberangkatan, meskipun sangat bergantung pada ketersediaan kuota dan kebijakan Kementerian Agama
Haji khusus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan memperoleh alokasi sekitar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Dengan kondisi antrean haji reguler yang panjang, haji khusus dinilai sebagai jalur paling rasional bagi calon jemaah dengan target waktu dekat, meski harus menyiapkan biaya yang lebih besar.
Lalu berapa biaya yang dibutuhkan untuk haji khusus?
Berdasarkan penelusuran pada sejumlah PIHK resmi yang terdaftar di Kementerian Agama, estimasi biaya haji khusus untuk 2026 berada pada kisaran berikut:
- USD 17.000–18.000 per orang untuk paket kamar double
Setara sekitar Rp 284 juta–Rp 301 juta
- Paket standar berada di kisaran USD 11.500–13.000 per orang
Sekitar Rp 192 juta–Rp 217 juta
(mengacu kurs Rp 16.731,73 per dolar AS)
Besaran biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu karena sangat dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta kebijakan layanan yang ditetapkan masing-masing PIHK.
Angka ini tentu saja terpaut jauh dari biaya haji reguler. Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87.409.365 per jemaah haji reguler. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp54.193.807 atau 62% dari total BPIH.
