Rincian Lengkap Biaya Haji 2026 per Embarkasi
Ilustrasi - (foto by pixabay)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Biaya haji tahun 2026 mulai menjadi perhatian calon jemaah yang tengah mempersiapkan keberangkatan.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan resminya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M.
Komponen biaya tersebut berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Sebelum melihat angka per embarkasi, calon jemaah perlu memahami dua komponen utama biaya:
BPIH merupakan biaya operasional penyelenggaraan haji yang dikelola pemerintah, mencakup berbagai layanan selama proses ibadah.
Sedangkan Bipih merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah. Besarannya berbeda di setiap embarkasi karena mempertimbangkan faktor penerbangan, akomodasi, dan layanan penunjang lainnya.
Rincian BPIH Haji 2026 per Embarkasi
Berikut besaran BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 1447 H/2026 M:
- Aceh: Rp 78.324.981
- Medan: Rp 79.379.071
- Batam: Rp 87.340.981
- Padang: Rp 81.085.481
- Palembang: Rp 87.422.481
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281
- Solo: Rp 86.448.981
- Surabaya: Rp 93.860.981
- Balikpapan: Rp 88.791.481
- Banjarmasin: Rp 88.754.481
- Makassar: Rp 89.108.738
- Lombok: Rp 88.167.381
- Kertajati: Rp 91.774.581
- Yogyakarta: Rp 86.170.981
Besaran Bipih per Embarkasi Haji 2026
Berikut biaya yang harus dilunasi jemaah sesuai embarkasi:
- Aceh: Rp 45.109.422
- Medan: Rp 46.163.512
- Batam: Rp 54.125.422
- Padang: Rp 47.869.922
- Palembang: Rp 54.206.922
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
- Solo: Rp 53.233.422
- Surabaya: Rp 60.645.422
- Balikpapan: Rp 55.575.922
- Banjarmasin: Rp 55.538.922
- Makassar: Rp 55.893.179
- Lombok: Rp 54.951.822
- Kertajati: Rp 58.559.022
- Yogyakarta: Rp 52.955.422
Pelunasan tahap pertama untuk jemaah haji reguler yang termasuk dalam kuota keberangkatan 2026 dijadwalkan pada 24 November – 23 Desember 2025
Calon jemaah yang namanya sudah tercantum dalam daftar berhak melunasi diimbau segera menyelesaikan pembayaran ke Bank Penerima Setoran (BPS) tempat mereka mendaftar.
