Izin Dicabut, Kantor ACT Sulsel akan Disegel

Kantor ACT Sulsel - (foto by Ardi Jaho)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dinas Sosial Makassar akan menyegel kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sulsel yang terletak di Jalan Sultan Alauddin, Plaza Ruko 88 Nomor 11, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini.

Kepala Dinas Sosial Makassar Aulia Arsyad mengatakan rencana penyegelan itu menyusul diterimanya salinan Surat Keputusan Kementerian Sosial tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang kepada ACT.

Aulia mengaku bakal melakukan pengecekan Senin (11/7/2022) pekan depan, untuk memastikan tak ada lagi aktivitas di kantor lembaga filantropi itu.

"Baru kami terima salinan SK-nya. SK dari kementerian. Jadi hari Senin baru kita datangi ke sana untuk pastikan mereka tidak beraktivitas. Karena kan dibekukan jadi tidak boleh ada aktivitasnya," kata Aulia, Sabtu (9/7/2022).

Aulia mengatakan dengan dibekukannya kantor ACT, maka Satpol PP akan menyegel kantor tersebut dan berharap agar masyarakat tidak menyumbang donasi karena sudah dipastikan ilegal.

"Hari Senin, abis lebaran disegel sama Satpol PP. Kalau sudah dibekukan begini dan masih beraktivitas berarti ilegal ki. Jadi diharapkan warga tidak menyumbang dulu di situ," tuturnya.

Diketahui, kantor ACT Cabang Sulsel terdaftar selama dua tahun sejak 11 November 2020 sampai dengan 11 November 2022, melalui surat tanda terdaftar nomor: 062/65/Terdaftar/Dinsos/XI/2020.

Laporan: Darsil Yahya