PPKM Level 4 Makassar Kembali Diperpanjang, Mal Boleh Buka, Sekolah Tetap Daring

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Makassar hingga Senin 20 September 2021. Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 443.01/436/s.Edaran/Kesbangpol/IX/2021 tertanggal  7 September 2021 yang ditanda tangani Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. 

Tak jauh berbeda dengan aturan PPKM sebelumnya, dalam perpanjangan PPKM level 4 di Makassar kali ini Kegiatan Belajar Mengajar masih dilakukan secara jarak jauh atau daring.   

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga memperbolehkan tempat ibadah kembali difungsikan, dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang.

Untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasita pengunjung 50 persen.

Sementara untuk pasar tradisonal, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 Wita.

Pusat Perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, mulai pukul 10.00 Wita hingga 20.00 Wita. Dengan catatan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah, jika menanggar protokol kesehatan akan ditutup.

Berbeda dengan yang lain yang memiliki batasan waktu operasional, apotek diperbolehkan buka selama 24 jam.

Selain itu dalam Surat Edaran ini juga mencantumkan khusus untuk fasilita spublik misalnya tempat wisata dan area publik lainnya diiznkan beroperasi  mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita, dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasittas tempat tersebut.

Pelaksanaan  resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan  juga diizinkan dengan maksimal kapasitas 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat, dengan jam acara mulai pukul 10.00 Wita hingga Pukul 20.00 WIta.