PPKM Level 4 Makassar Kembali Diperpanjang, Mal Boleh Buka, Sekolah Tetap Daring
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Makassar hingga Senin 20 September 2021. Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 443.01/436/s.Edaran/Kesbangpol/IX/2021 tertanggal 7 September 2021 yang ditanda tangani Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
Tak jauh berbeda dengan aturan PPKM sebelumnya, dalam perpanjangan PPKM level 4 di Makassar kali ini Kegiatan Belajar Mengajar masih dilakukan secara jarak jauh atau daring.
Dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga memperbolehkan tempat ibadah kembali difungsikan, dengan ketentuan kapasitas
maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang.
Untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan
sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol
kesehatan yang ketat.
Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasita
pengunjung 50 persen.
Sementara untuk pasar tradisonal, pedagang kaki lima, toko
kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan dan
lain-lain sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai
pukul 21.00 Wita.
Pusat Perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50 persen, mulai pukul 10.00 Wita hingga 20.00 Wita. Dengan catatan
diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol
kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah, jika menanggar protokol kesehatan
akan ditutup.
Berbeda dengan yang lain yang memiliki batasan waktu
operasional, apotek diperbolehkan buka selama 24 jam.
Selain itu dalam Surat Edaran ini juga mencantumkan khusus
untuk fasilita spublik misalnya tempat wisata dan area publik lainnya diiznkan
beroperasi mulai pukul 10.00 Wita hingga
pukul 20.00 Wita, dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasittas tempat
tersebut.
Pelaksanaan resepsi
pernikahan dan hajatan kemasyarakatan juga
diizinkan dengan maksimal kapasitas 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di
tempat, dengan jam acara mulai pukul 10.00 Wita hingga Pukul 20.00 WIta.