20 Tahun Berdiri di Fasum, 3 Bangunan di Biringkanaya Dibongkar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Tiga bangunan semipermanen yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan area drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya dibongkar, Rabu (9/9/2026).
Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis oleh jajaran Trantib bersama personel BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya atas arahan Camat Biringkanaya Maharuddin.
Tiga bangunan yang ditertibkan telah berdiri di lokasi tersebut selama kurang lebih 20 tahun. Bangunan itu menempati area yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan saluran drainase.
"Penertiban ini bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasum dan drainase agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat," ujar Maharuddin.
Ia menegaskan, seluruh tahapan penertiban dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada pihak yang menempati bangunan.
Pendekatan tersebut dilakukan agar proses pembongkaran berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa menimbulkan gesekan.
Menurut Maharuddin, penataan kawasan perlu dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas area drainase yang memiliki fungsi penting untuk mengalirkan air. Area tersebut juga merupakan bagian dari fasilitas umum yang semestinya dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Di lapangan, petugas bersama warga melakukan penataan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi sekitar," tuturnya.
Penertiban tiga bangunan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Biringkanaya bersama Pemerintah Kelurahan Pai dalam menjaga ketertiban kawasan dan menata ruang publik.
Proses penataan turut dihadiri Kepala Seksi Trantib Kecamatan Biringkanaya Ady Mulyadi Jacub, Lurah Pai Nur Ikhwan, S.STP, Ketua RW 011, Ketua RT setempat, personel BKO Satpol PP, serta Satlinmas.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Biringkanaya juga melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang telah berdiri sekitar 25 tahun di atas fasilitas umum.
Lapak tersebut berada di Jalan Poros Paccerakkang, tepatnya di samping Taman Patung Ayam, Kelurahan Daya. Penertiban dilakukan pada awal September 2026.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi ruang publik serta menciptakan kawasan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Langkah penataan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas umum dan ruang publik.
