Gagal Dapatkan BSU? Ini Penyebabnya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah memberlakuan insentif berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja se-Indonesia.
Besaran BSU adalah Rp 300.000 per bulan periode Juni-Juli 2025. Penyalurannya dilakukan dalam satu tahap, atau Rp600.000 per orang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah akan segera mencairkan BSU dengan target sebelum pekan kedua Juni 2025.
“Sebelum minggu kedua, kami berharap sudah tersalurkan,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.
Namun ada beberapa penyebab pekerja tidak mendapatkan BSU yakni yang tidak memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dengan mengacu pada aturan tersebut berikut sejumlah faktor yang menyebabkan pekerja atau buruh gagal menerima BSU:
Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Pekerja atau buruh yang memperoleh gaji atau upah lebih besar dari Rp 3.500.000 per bulan atau melebihi upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).
Berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sedang menerima bantuan
Sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Para pekerja bisa mengecek status status penerima BSU dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Calon penerima akan diminta mengisi data rekening bank, meliputi empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Negara (Himbara) (BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri), serta satu bank syariah (BSI).
Sedangkan pekerja yang bukan menjadi sasaran BSU akan mendapati notifikasi, seperti “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.