DJBC Sulbagsel Terbitkan Izin Perlakuan Tertentu Fasilitas Kawasan Berikat
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel)
terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan
mengembangkan usahanya.
Bea Cukai Sulbagsel menerbitkan Izin
Perlakuan Tertentu fasilitas Kawasan Berikat terkait pemasukan bahan baku
nickel ore selama 25 hari kepada PT Obsidian Stainless Steel (OSS) pada Rabu,
24 Agustus 2023. Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Aula Latimojong,Bea
Cukai Sulbagsel.
Dipimpin oleh Kepala Bidang Fasilitas
Kepabeanan dan Cukai, Nazwar dan dihadiri oleh perwakilan pejabat administrator
di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, Kepala KPPBC TMP C Kendari, Tonny
Riduan P. Simorangkir beserta jajaran, serta perwakilan manajemen OSS.
Penerbitan Izin Perlakuan Tertentu Kawasan
Berikat ini diawali dengan pemaparan proses bisnis oleh OSS, dari gambaran umum
perusahaan hingga pemaparan rencana penambahan prosedur penanganan bahan baku impor
dan lokal, disertai pemaparan flowchart prosedur tersebut. Sesuai dengan janji
layanan Bea Cukai Sulbagsel, kurang dari satu jam setelah pemaparan, Izin
Perlakuan Tertentu Kawasan Berikat diterbitkan.
PT OSS merupakan perusahaan PMDN yang
bergerak di bidang smelter nikel dan stainless steel dan berlokasi di Kab.
Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil produksi OSS berupa Stainless Steel
Billet, Steel Slab dan Ferronickel yang selanjutnya akan diekspor ke berbagai
negara.
Perwakilan manajemen PT OSS, Fajar G, dalam
paparannya menyampaikan bahwa Izin Perlakuan Tertentu dalam prosedur pemasukan
bahan baku nickel ore selama 25 hari diperlukan karena adanya kebutuhan
pengecekan sampel bahan baku asal lokal (BC 4.0) oleh surveyor independen.
Sampling tersebut membutuhkan waktu setidaknya 14 hari kerja sampai dengan
penerbitan invoice final, sehingga mempengaruhi proses pemasukan bahan baku.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan
tanya jawab yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I, Iwan Yudi
Herlinawan selaku moderator.
Nazwar dalam tanggapannya menyampaikan
apakah perusahaan telah meminta percepatan pelayanan oleh surveyor. Selain itu,
Nazwar juga menyoalkan metode pengambilan sampel di dua lokasi yang berbeda,
yaitu Port of Loading (POL) dan Port of Discharge (POD). “Apakah sampling di
POL dan POD sudah menggunakan metode yang sama, apakah dimungkinkan juga
sampling diambil di satu lokasi saja”, ujar Nazwar.
Diskusi dilanjutkan dengan berbagai
pertanyaan dan tanggapan dari para pejabat dan pegawai di lingkungan Bea Cukai
Sulbagsel. Setelah dirasa cukup, kegiatan dilanjutkan dengan rapat internal Bea
Cukai Sulbagsel. Berdasarkan hasil pemaparan, tanya jawab dengan OSS serta
diskusi internal Bea Cukai Sulbagsel, diputuskan bahwa Izin Perlakuan Tertentu
Kawasan Berikat PT OSS dapat disetujui.
“Permohonan izin Perlakuan Tertentu
pemasukan bahan baku nickel ore selama 25 hari untuk Kawasan Berikat PT
Obsidian Stainless Steel dapat disetujui, diharapkan Perusahaan dapat
melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab”, ujar Nazwar pada saat
menyampaikan hasil keputusan diskusi internal.
Kegiatan pemaparan proses bisnis diakhiri
dengan penyerahan izin Perlakuan Tertentu fasilitas Kawasan Berikat dan foto
bersama. Pemberian izin Perlakuan Tertentu merupakan wujud komitmen DJBC dalam
menjalankan peran sebagai Trade Facilitator, dengan memberikan berbagai
kemudahan bagi pengguna jasa dalam menjalankan usahanya.