DJBC Sulbagsel Terbitkan Izin Perlakuan Tertentu Fasilitas Kawasan Berikat

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Bea Cukai Sulbagsel menerbitkan Izin Perlakuan Tertentu fasilitas Kawasan Berikat terkait pemasukan bahan baku nickel ore selama 25 hari kepada PT Obsidian Stainless Steel (OSS) pada Rabu, 24 Agustus 2023. Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Aula Latimojong,Bea Cukai Sulbagsel.

Dipimpin oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Nazwar dan dihadiri oleh perwakilan pejabat administrator di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, Kepala KPPBC TMP C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir beserta jajaran, serta perwakilan manajemen OSS.

Penerbitan Izin Perlakuan Tertentu Kawasan Berikat ini diawali dengan pemaparan proses bisnis oleh OSS, dari gambaran umum perusahaan hingga pemaparan rencana penambahan prosedur penanganan bahan baku impor dan lokal, disertai pemaparan flowchart prosedur tersebut. Sesuai dengan janji layanan Bea Cukai Sulbagsel, kurang dari satu jam setelah pemaparan, Izin Perlakuan Tertentu Kawasan Berikat diterbitkan.

PT OSS merupakan perusahaan PMDN yang bergerak di bidang smelter nikel dan stainless steel dan berlokasi di Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil produksi OSS berupa Stainless Steel Billet, Steel Slab dan Ferronickel yang selanjutnya akan diekspor ke berbagai negara.

Perwakilan manajemen PT OSS, Fajar G, dalam paparannya menyampaikan bahwa Izin Perlakuan Tertentu dalam prosedur pemasukan bahan baku nickel ore selama 25 hari diperlukan karena adanya kebutuhan pengecekan sampel bahan baku asal lokal (BC 4.0) oleh surveyor independen. Sampling tersebut membutuhkan waktu setidaknya 14 hari kerja sampai dengan penerbitan invoice final, sehingga mempengaruhi proses pemasukan bahan baku.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I, Iwan Yudi Herlinawan selaku moderator.

Nazwar dalam tanggapannya menyampaikan apakah perusahaan telah meminta percepatan pelayanan oleh surveyor. Selain itu, Nazwar juga menyoalkan metode pengambilan sampel di dua lokasi yang berbeda, yaitu Port of Loading (POL) dan Port of Discharge (POD). “Apakah sampling di POL dan POD sudah menggunakan metode yang sama, apakah dimungkinkan juga sampling diambil di satu lokasi saja”, ujar Nazwar.

Diskusi dilanjutkan dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari para pejabat dan pegawai di lingkungan Bea Cukai Sulbagsel. Setelah dirasa cukup, kegiatan dilanjutkan dengan rapat internal Bea Cukai Sulbagsel. Berdasarkan hasil pemaparan, tanya jawab dengan OSS serta diskusi internal Bea Cukai Sulbagsel, diputuskan bahwa Izin Perlakuan Tertentu Kawasan Berikat PT OSS dapat disetujui.

“Permohonan izin Perlakuan Tertentu pemasukan bahan baku nickel ore selama 25 hari untuk Kawasan Berikat PT Obsidian Stainless Steel dapat disetujui, diharapkan Perusahaan dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab”, ujar Nazwar pada saat menyampaikan hasil keputusan diskusi internal.

Kegiatan pemaparan proses bisnis diakhiri dengan penyerahan izin Perlakuan Tertentu fasilitas Kawasan Berikat dan foto bersama. Pemberian izin Perlakuan Tertentu merupakan wujud komitmen DJBC dalam menjalankan peran sebagai Trade Facilitator, dengan memberikan berbagai kemudahan bagi pengguna jasa dalam menjalankan usahanya.