Makassar Genjot Pembenahan TPA Antang, Siapkan Sistem Sampah Modern
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah melakukan pembenahan besar-besaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang. Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam mentransformasi sistem pengelolaan sampah menuju konsep yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa upaya tersebut dimulai dari penguatan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Pemerintah juga telah mengusulkan anggaran untuk pembenahan menyeluruh di kawasan TPA Antang.
“Menjawab persoalan di TPA, untuk saat ini kami memasukkan kebutuhan koordinasi dengan TPAD. Kami juga telah mengusulkan anggaran, pembenahan dan penyelesaian masalah di TPA Antang,” ujar Helmy, Senin (13/04/2026).
Langkah ini tidak hanya sebagai respons kondisi darurat sampah, tetapi juga bagian dari perubahan sistem menuju tata kelola lingkungan yang modern dan terukur.
DLH Makassar kini mengakselerasi berbagai langkah konkret. Mulai dari penguatan armada pengangkut, perbaikan alat berat, hingga penataan ulang gunungan sampah di TPA Antang.
Optimalisasi alat berat dilakukan untuk merapikan timbunan dan mengatur zonasi pembuangan. Hal ini sekaligus membuka peluang penerapan metode pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.
Helmy mengungkapkan, saat ini anggaran pengelolaan TPA masih sangat terbatas.
“Sekarang TPA kita itu hanya memperoleh anggaran sekitar Rp10 miliar. Kalau dibandingkan dengan total APBD, itu hanya sekitar 0,016 persen. Dari hasil retribusi juga sangat kecil,” jelasnya.
Padahal, kebutuhan ideal pengelolaan sampah mencapai sekitar 3 persen dari APBD atau setara Rp250 miliar.
Produksi sampah di Makassar mencapai sekitar 1.043 ton per hari atau sekitar 300 ribu metrik ton per tahun. Kondisi ini mendorong perlunya perubahan sistem pengelolaan secara menyeluruh.
Salah satu langkah utama adalah peralihan dari sistem open dumping ke sanitary landfill. Metode ini dinilai mampu mengurangi dampak lingkungan, terutama pencemaran air lindi.
“Kalau kita mau melakukan sistem kontrol landfill atau sanitary landfill, selain pemilahan, kita harus lakukan penutupan tanah secara mingguan atau bahkan harian, dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar,” terangnya.
Untuk mendukung hal tersebut, DLH mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp29 miliar.
DLH Makassar juga fokus pada perbaikan sarana yang selama ini terbengkalai. Terakhir pengadaan alat dilakukan pada 2021, dan sejumlah alat berat kini tidak berfungsi.
Saat ini, perbaikan alat berat telah diajukan ke pihak penyedia. Selain itu, DLH juga merencanakan pengadaan tanah penutup serta pembenahan kolam lindi.
“Untuk kolam lindi, kita lakukan pembenahan, termasuk kebutuhan bahan kimia karena ada pencemaran lingkungan di area sekitar 17 hektare lebih. Itu juga membutuhkan biaya sekitar Rp30 miliar,” bebernya.
Pembenahan ini juga menjadi bagian dari persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Makassar.
Proyek ini diharapkan mampu mengurangi beban TPA sekaligus mengubah sampah menjadi sumber energi. Untuk tahap awal, pembebasan lahan diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar.
“Jadi total kebutuhan anggaran yang kami ajukan saat ini sekitar Rp60 miliar,” imbuh Helmy.
Tidak hanya di TPA, DLH Makassar juga mendorong pengelolaan sampah dari tingkat masyarakat. Distribusi komposter ke RT/RW menjadi salah satu langkah untuk mengolah sampah organik secara mandiri.
Selain itu, pengembangan bank sampah, TPS 3R, dan TPST terus didorong untuk mengurangi beban TPA.
Helmy menegaskan, mulai 2026 hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA sesuai regulasi nasional. Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya.
“Kalau tidak dikembangkan di wilayah, maka akan menjadi pertanyaan besar sampah itu akan dibuang ke mana. Karena ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik,” tegasnya.
Pemerintah Kota Makassar menargetkan seluruh tahapan pembenahan dapat segera rampung. Termasuk penetapan pemenang tender proyek PSEL Makassar Raya pada 2026.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyelesaikan sanksi administratif selama 180 hari dengan melakukan berbagai pembenahan di lapangan.
“Beban terberat memang ada di TPA. Kondisi di lapangan, termasuk akses jalan yang dikeluhkan masyarakat, akan segera kita benahi. Ini menjadi prioritas,” pungkas Helmy.
Dengan berbagai langkah tersebut, pengelolaan sampah di Makassar diharapkan berubah dari sekadar pembuangan menjadi sistem terpadu yang produktif, modern, dan berkelanjutan.
