Transparan! Ini Sumber Dana Seragam Gratis di Makassar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly tegas menjelaskan pengalokasian anggaran dilakukan berdasarkan regulasi yang sah.
Menurut Zulkifly Dana tersebut merupakan hasil dari proses efisiensi belanja daerah, yang diarahkan ulang ke sektor-sektor prioritas, termasuk pendidikan.
“Dana tersebut bersumber dari hasil efisiensi belanja daerah, sesuai amanat berbagai regulasi pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Zulkifly, Kamis (18/9).
Zulkifly menegaskan, program ini tidak menggunakan dana utang atau pungutan tambahan kepada masyarakat. Sebaliknya, strategi yang ditempuh adalah merampingkan belanja operasional yang dinilai kurang mendesak, lalu mengalihkan anggarannya untuk pembiayaan program strategis yang lebih dibutuhkan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan penghematan belanja demi mendukung pelayanan publik yang lebih maksimal.
"Selain itu, dasar hukum pengalihan anggaran juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 900.1.3/1606/BKAD tertanggal 24 Februari 2025, serta SE Wali Kota Makassar Nomor 903./71/S.Edar/BPKAD/III/2025," tambahnya.
Zulkifly menjelaskan, Pemkot Makassar tidak asal mengalihkan anggaran. Langkah tersebut telah melalui mekanisme hukum sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa dalam kondisi tertentu, kepala daerah dapat melakukan pergeseran anggaran dengan persetujuan DPRD.
Program seragam sekolah gratis sendiri dimasukkan sebagai bagian dari tujuh sektor prioritas sebagaimana diatur dalam regulasi pusat, termasuk pendidikan, kesehatan, pengendalian inflasi, dan stabilitas harga pangan.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan, hasil efisiensi belanja daerah dialokasikan ke tujuh bidang prioritas, salah satunya pendidikan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 yang merevisi Perwali sebelumnya tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Pergeseran anggaran tersebut telah diberitahukan ke DPRD dan diproses melalui Perda Perubahan APBD.
“Hasil pengalihan anggaran tersebut juga sudah melalui proses review yang dituangkan dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Nomor 082/Insp/780.04/VI/2025,” tambah Zulkifly.
Program pengadaan seragam dilaksanakan melalui mekanisme tender konsolidasi dengan jenis kontrak payung, yang menurut Zulkifly, dirancang untuk menjamin efisiensi anggaran serta menghindari potensi penyimpangan.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa alokasi anggaran ini telah sesuai dengan usulan teknis dari Dinas Pendidikan dan dinilai tepat secara hukum dan administratif dalam Perubahan DPA-SKPD Tahun 2025.
“Berdasarkan telaahan regulasi dan hasil evaluasi, efisiensi anggaran dimanfaatkan untuk program prioritas, salah satunya penyediaan seragam sekolah gratis yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar,” tukasnya.
Sekda Zulkifly menegaskan bahwa program ini tidak menambah beban APBD secara keseluruhan, melainkan memaksimalkan anggaran yang sudah ada. Dengan cara ini, pemerintah bisa tetap menjalankan program pro-rakyat tanpa mengorbankan kestabilan fiskal.
“Dengan adanya alokasi ini, kami menegaskan komitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta meringankan beban orang tua siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu,” pungkasnya.