Penasihat Hukum Tunggu Sikap Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah (kanan) - (screenshot)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penasihat Hukum Nurdin Abdullah (NA), Irwan Irawan mengaku masih akan  mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun dan denda Rp500 juta yang diterima oleh kliennya.

"Upaya inikan dimungkinkan untuk kita melakukan proses upaya banding, tapi kita konsultasikan dulu dengan klien kami sejauh mana sikapnya terkait dengan putusan yang ada sekarang," kata Irwan Irawan kepada awak media usai sidang putusan NA di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

Usai putusan itu, Irwan Irawan mengaku enggan mengomentari hasil vonis tersebut. Dirinya menghormati putusan majelis hakim

"Kembali lagi, memang tidak pada tempatnya ya kami mengomentari putusan majelis hakim. Kita harus hormati apapun keputusan hakim, tetapi aturan hukum yang ada memberi ruang kepada kita untuk melakukan upaya (banding)," ujarnya.

Lebih lanjut dia bilang ia dan timnya akan masih memikirkan apakah akan melakukan pengajuan banding atau tidak. Sebab majelis hakim memberimya waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah banding atau tidak.

"Kita pikir-pikir dalam waktu tujuh hari, kami harus konsultasikan dulu, kan Pak Nurdin Abdullah di Jakarta, jadi sementara kita akan rapat tim untuk mengambil sikap yah, tentunya dengan mengedepankan sikap utamanya pak Nurdin Abdullah sebagai terdakwa," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar juga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. 

Gubernur non aktif Sulawesi Selatan ini juga mendapat pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11).

(Darsil Yahya)

Download aplikasi celebesmedia.id di Appstore dan Playstore.

Follow dan Add juga Sosial Media Celebesmedia.id di Instagram, Twitter, Facebook & Youtube.