31 Lapak PKL di Trotoar Jalan Maipa dan Datu Museng Ditertibkan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebanyak 31 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan Pemerintah Kota Makassar di wilayah Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (4/2).

Dari total 31 lapak yang ditertibkan, 16 lapak berada di Jalan Datu Museng, sementara 15 lapak lainnya di Jalan Maipa. 

Seluruh lapak tersebut diketahui menempati area trotoar yang seharusnya menjadi hak pengguna jalan, termasuk penyandang disabilitas.

Penertiban ini sebagai bagian dari upaya penataan kota dan pengembalian fungsi trotoar bagi pejalan kaki. 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama Satpol PP dan unsur terkait dengan menyasar PKL yang beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kota Makassar.

“Penataan ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar agar dapat digunakan oleh pejalan kaki,” ujar Camat Ujung Pandang, Andi Husni

Proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif. Aparat di lapangan menjalankan tugas secara persuasif, serta mendapat kerja sama dari para pedagang. 

Pihak kecamatan sebelumnya telah memberikan tiga kali surat teguran tertulis, serta menggelar dua kali audiensi di kantor lurah sebagai ruang dialog dan penyampaian solusi kepada para PKL.

“Seluruh tahapan sudah kami jalankan sesuai prosedur, mulai dari teguran hingga pertemuan langsung dengan pedagang,” kata Andi Husni.

Sebagai solusi, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama instansi terkait telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang di pasar baru yang berlokasi di Jalan WR Supratman, dekat Kantor Pos.

PD Pasar Makassar juga telah menyiapkan tempat berjualan yang dinilai layak bagi para PKL yang direlokasi.

Pemerintah mengakui sebagian pedagang telah berjualan di lokasi lama selama puluhan tahun. Namun demikian, penataan kota tetap harus dilakukan demi kepentingan publik yang lebih luas.