Sekda Makassar Tegaskan Penyelesaian PKS dengan PT KIK
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menyampaikan bahwa PKS yang dimulai sejak 1996 itu seharusnya berakhir setelah 25 tahun masa kerja sama. Namun, hingga kini proses penyerahan aset belum rampung karena masih terdapat sejumlah kewajiban dan hak yang belum sepenuhnya diselesaikan oleh para pihak.
“Hari ini kita membicarakan lebih kepada hasil PKS yang dimulai tahun 1996 dan berakhir pada 2021. Seharusnya di tahun itu sudah dilakukan penyerahan, namun ada beberapa kendala sehingga prosesnya terus tertunda,” ujar Andi Zulkifly dalam rapat koordinasi tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana Pusat Niaga Daya di ruang rapat Sekda, Kamis (15/1).
Ia menegaskan, Pemkot Makassar harus berhati-hati dalam mengakhiri kerja sama tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi kerugian daerah. Oleh sebab itu, pemerintah kota telah melakukan peninjauan ulang terhadap PKS sebagai dasar penyelesaian.
“Review PKS telah dilakukan pada 2021, kemudian BPKP mengeluarkan hasil review pada 2022. Ini menjadi acuan utama kita dalam menyelesaikan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT KIK,” jelasnya.
Mantan Kepala Bappeda Makassar itu juga menyebutkan bahwa penyelesaian PKS Pusat Niaga Daya menjadi perhatian langsung Wali Kota Makassar. Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan temuan yang merugikan pemerintah daerah, khususnya terkait pengembalian aset.
“Saya kira seluruh rekomendasi yang tertuang dalam review BPKP harus menjadi panduan kita dalam menindaklanjuti penyelesaian PKS ini,” tegasnya.
Zul, sapaan akrab Andi Zulkifly, mengungkapkan bahwa tim Pemkot Makassar sejatinya telah bekerja menindaklanjuti hasil review tersebut sejak 2022. Namun, sejumlah hambatan membuat proses penyelesaian belum berjalan optimal hingga memasuki tahun 2025.
“Hambatan-hambatan itu sudah disampaikan secara kronologis. Termasuk soal bangunan, sarana dan prasarana, siapa yang bertanggung jawab, hingga berita acara penyerahan,” ungkapnya.
Terkait sarana dan prasarana, ia menjelaskan bahwa dalam skema BGS, Pemkot Makassar berkewajiban menyiapkan lahan seluas delapan hektare. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah hanya mampu menyediakan sekitar enam hektare lahan.
“Ini kemudian menjadi pertanyaan, apakah kekurangan dua hektare itu menjadi kewajiban PT KIK. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Datun, disepakati bahwa sarana dan prasarana yang menjadi kewajiban untuk diperbaiki adalah yang dibangun oleh KIK,” jelas Andi Zulkifly.
Ia menambahkan, seluruh item sarana dan prasarana tersebut telah didata dan disepakati bersama pihak PT KIK untuk dituangkan dalam berita acara. Ia juga meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya untuk aktif berkoordinasi dengan PT KIK guna memastikan proses penandatanganan berita acara berjalan lancar.
“Perumda Pasar kami minta aktif. Apakah komunikasi dengan KIK sudah dilakukan, apakah berita acara penyerahan dan pengakhiran PKS ini sudah siap ditandatangani. Berdasarkan hasil konsultasi Datun, cukup direktur PD Pasar yang menandatangani,” tegasnya.
Ia berharap, dengan kejelasan peran dan komitmen seluruh pihak, pengakhiran PKS serta penyerahan aset Pusat Niaga Daya dapat segera dituntaskan demi kepastian hukum dan kepentingan Pemerintah Kota Makassar.
“Insya Allah, rapat selanjutnya adalah finalisasi sehingga kita harap tindak lanjut ini sudah ada titik terang,” pungkasnya.
