Makassar Anggarkan Rp27,2 Miliar Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,22 miliar melalui APBD 2026 untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 81.466 pekerja rentan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45.000 pekerja juga mendapat perlindungan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Kebijakan ini menjadi bagian dari peluncuran Program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial) yang terintegrasi dengan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut diluncurkan melalui kolaborasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan.
"Saya bersama Wakil Wali Kota (Ibu Aliyah), menghadirkan program ini sebagai bagian dari visi besar pembangunan Kota Makassar yakni jaminan untuk pemberdayaan pekerja rentan," ujar Munafri.
Program Makassar Berjasa menyasar berbagai kelompok pekerja seperti pedagang kaki lima, nelayan, penjual sayur, RT/RW, pekerja keagamaan, penyandang disabilitas, hingga komunitas seni. Mereka akan mendapatkan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk memperluas cakupan kepesertaan, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan membentuk 1.005 Agen Perisai yang tersebar di 1.005 RW di seluruh wilayah kota. Kehadiran agen ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Munafri menegaskan bahwa perlindungan sosial menjadi instrumen penting untuk mencegah masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan akibat kehilangan sumber penghasilan keluarga.
"Kita melihat bagaimana keluarga yang kehilangan tulang punggungnya tetap bisa melanjutkan kehidupan karena adanya perlindungan dan perhatian dari negara," ungkapnya.
Selain memberikan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, Pemkot Makassar juga memperluas manfaat melalui program JHT yang didukung pembiayaannya oleh pemerintah daerah. Langkah ini dinilai sebagai terobosan karena memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi pekerja rentan.
Menurut Munafri, keberadaan Agen Perisai juga berperan sebagai ujung tombak edukasi masyarakat terkait manfaat dan mekanisme kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain meningkatkan literasi jaminan sosial, program tersebut membuka peluang pendapatan tambahan bagi warga yang menjadi agen.
Pada kesempatan yang sama, Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama Program Makassar Berjasa. Penyerahan manfaat jaminan sosial kepada pekerja rentan dan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dilakukan dalam kegiatan tersebut.
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyatakan Program Makassar Berjasa menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh akses perlindungan sosial secara berkelanjutan.
"Jaminan sosial bukan hanya kebutuhan, tetapi juga hak yang harus dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja," tegas Aliyah.
Ia optimistis kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Agen Perisai akan memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Makassar.
Melalui Program Makassar Berjasa, Pemkot Makassar berharap dapat menjadi contoh nasional dalam membangun sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
