UMK Makassar 2026 Naik Jadi Rp4,14 Juta, UMP Rp3,92 Juta

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kabar baik bagi para pekerja dan buruh di Kota Makassar menjelang pergantian akhir tahun 2025. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota secara resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.

UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan. Angka tersebut naik 6,92 persen atau naik Rp268.583 dibandingkan UMK tahun sebelumnya sebesar Rp3.880.136. 

Menariknya, besaran UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.

Pengumuman resmi kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 dilaksanakan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran kepala dinas ketenagakerjaan Provinsi Sulsel dan Kota Makassar. Penetapan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan diterbitkan. 

Meski demikian, nilai UMK tersebut telah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.

“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik tahun sebelumnya,” ujar Munafri.

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog dan kesepakatan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah berperan sebagai penengah untuk mencocokkan berbagai indikator serta kepentingan yang ada.

“Kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya,” jelasnya.

“Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati,” sambung Munafri.

Pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi. Menurutnya, investasi menjadi faktor penting yang akan memengaruhi keberlanjutan kenaikan upah di masa depan.

“Pemerintah akan terus membangun iklim investasi, walaupun tidak semua faktor ada dalam genggaman kita. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegasnya.

Munafri berharap kesepakatan tersebut dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial. “Upaya Pemerintah Kota, bagaimana kita menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriribgan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Nielma, dalam pembahasan UMK 2026, unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan nilai alfa sebesar 0,7, sedangkan serikat pekerja dan buruh mengusulkan 0,9. Dari proses tersebut, disepakati nilai tengah sebesar 0,8

“UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8 persen. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan 0,9 persen, namun lebih tinggi dari usulan APINDO sebesar 0,7 persen,” jelas Nielma.

Ia merinci, perhitungan UMK Makassar 2026 dilakukan dengan formula UMK tahun berjalan yang ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan nilai alfa.

“UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8,” jelasnya.

“Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau sebesar Rp268.583, sehingga UMK Makassar Tahun 2026 menjadi Rp4.148.719,” lanjutnya.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga mengusulkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha. Di antaranya sektor pengolahan makanan dengan klasifikasi KBLI C.10 yang diusulkan naik 5,31 persen dari UMK 2026 atau menjadi Rp4.411.921, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah

Sektor pengangkutan dan pergudangan juga diusulkan mengalami kenaikan yang sama sebesar 5,31 persen atau Rp4.411.921. Sementara sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan naik 6,92 persen atau setara UMK umum, sehingga nilai UMSK mencapai Rp4.479.668.