Munafri Tegas Larang Kepsek Bebani Ortu Biaya Perpisahan
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melayangkan peringatan keras kepada seluruh guru dan kepala sekolah di tingkat TK, SD, hingga SMP. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan larangan menggelar acara perpisahan sekolah yang membebani finansial orang tua siswa.
Dalam pernyataannya pada Selasa (21/4/2026), Munafri menekankan bahwa sekolah negeri dilarang keras menyelenggarakan kegiatan penamatan di luar lingkungan sekolah, terutama jika mengharuskan adanya pungutan atau iuran dari wali murid.
Munafri menyatakan tidak akan menoleransi sekolah yang masih nekat melakukan pungutan dengan dalih "ramah tamah" atau euforia perpisahan. Ia memperingatkan bahwa kepala sekolah yang melanggar terancam sanksi berat, termasuk pencopotan jabatan.
"Jangan sampai karena kegiatan seperti ini justru berdampak pada posisi kepala sekolah. Bisa saja dicopot kalau tidak patuh," tegas Munafri di hadapan awak media.
Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan orang tua siswa terkait biaya perpisahan yang dinilai menguras dompet. Menurut Wali Kota, kegiatan seremonial tidak boleh dipaksakan jika sekolah tidak memiliki anggaran mandiri.
"Tidak semua orang tua punya kemampuan ekonomi yang sama. Jangan sampai ada anak yang merasa minder atau terbebani hanya karena tidak mampu ikut kegiatan," tambahnya.
Pemkot hanya memberi pengecualian jika acara tersebut sepenuhnya dibiayai oleh pihak ketiga secara gratis tanpa ada iuran sedikitpun dari orang tua siswa.
Untuk mengawal kebijakan ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar diperintahkan memperketat pengawasan di lapangan. Aturan ini tidak hanya menyasar sekolah negeri, namun sekolah swasta juga diminta berkoordinasi dengan yayasan masing-masing guna menghormati kebijakan tersebut.
"Pengawasan dilakukan oleh Disdik, kita akan kontrol ketat. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan dengan alasan apa pun," tutupnya.
