Mulai 1 Oktober, Laskar Pelangi Makassar Diganti PJLP

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan akan menghentikan seluruh tenaga kerja non-ASN berstatus Laskar Pelangi mulai 1 Oktober 2025. Sebagai gantinya, Pemkot akan menerapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk pengadaan tenaga kerja.

Kebijakan ini dibahas dalam rapat penataan kebutuhan PJLP yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, didampingi Asisten III, Firman Pagarra, bersama sejumlah instansi seperti BPKAD, BKPSDM, Bappeda, dan Bagian Ortala, Selasa (23/9) di Balai Kota Makassar.

Zulkifly mengungkapkan, berdasarkan data bidang kepegawaian, terdapat 263 tenaga Laskar Pelangi yang tidak mengikuti seleksi PPPK. Dari jumlah itu, 137 orang tidak memenuhi syarat administrasi, 44 orang tidak diusulkan OPD, 68 orang absen saat ujian CAT, dan 11 orang telah lulus CPNS.

“Fokus kita jangan sampai pada 1 Oktober nanti ada jeda waktu antara penghentian tenaga non-ASN dengan penandatanganan kontrak PJLP. Kalau ada jeda, maka akan berpengaruh pada pembayaran gaji bulan berikutnya,” jelas Zulkifly.

Berdasarkan hasil identifikasi jabatan di berbagai OPD, terdapat 512 formasi PJLP yang siap diisi. Sebanyak 80 persen untuk tenaga operasional lapangan, sementara 20 persen untuk tenaga administrasi.

Zulkifly menambahkan, kontrak PJLP akan ditandatangani langsung oleh masing-masing OPD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mekanisme ini merujuk pada regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) karena status PJLP adalah penyedia jasa, bukan pegawai Pemkot.

“Penggajiannya tetap sama seperti sebelumnya, sesuai standar yang berlaku. Bedanya, kalau PPPK paruh waktu masuk kategori pegawai Pemkot, sedangkan PJLP adalah penyedia jasa perorangan yang bekerja berdasarkan kontrak per tahun dan dibayarkan per bulan,” tambahnya.

Untuk tenaga operasional yang telah memiliki pengalaman sebelumnya, mereka akan diprioritaskan untuk direkrut ulang. Sedangkan jabatan administrasi terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan.

Apa Itu PJLP?

PJLP atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan adalah mekanisme rekrutmen tenaga kerja berbasis kontrak, digunakan untuk menunjang tugas-tugas pemerintahan yang tidak bisa ditangani ASN atau PPPK. Di lingkup Pemkot Makassar, PJLP banyak digunakan untuk sektor kebersihan, keamanan, pemeliharaan fasilitas umum, dan layanan administrasi.

Kontrak PJLP berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja.

Kepala BKPSDM Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Sekda dan OPD terkait.

“Tadi sudah rapat, selanjutnya kami menunggu Ortala terkait penetapan kebutuhan PJLP tiap OPD dan di-SK-kan Wali Kota. Kemudian masing-masing OPD memproses sesuai yang ditetapkan Bagian Ortala,” kata Kamelia.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap transisi dari Laskar Pelangi ke PJLP berjalan lancar dan tidak mengganggu pelayanan publik.