KPPU Masih Telusuri Indikasi Kartel Kelangkaan Minyak Goreng Murah

Kepala Kantor Wilayah VI Makassar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hilman Pujana - (foto by: Fitri Khaerunnisa)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepala Kantor Wilayah VI Makassar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hilman Pujana angkat suara terkait fenomena langkanya minyak goreng Rp14.000 per liter di retail modern pada Kota Makassar.

Kelangkaan tersebut diduga akibat “panic buying”  yang dilakukan masyarakat. Masyarakat berlomba-lomba mencari stok minyak goreng di retail-retail yang menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter.

Berdasarkan hasil pengamatan tim KPPU, retail modern sengaja mengatur stok minyak goreng per hari, sehingga ketersediaan minyak goreng tetap ada hingga enam bulan ke depan.

"Hasil dari pengamatan kita di retail, di outlet-outlet maupun di gerai-gerai yang menyediakan, di sana disampaikan bahwa stoknya memang diatur per hari sedangkan setiap didisplay barangnya, setelah itu sangat cepat diserbu oleh pembeli, sehingga untuk proses dalam satu hari ini, dari siang hingga malam mungkin sudah tidak terdapat stok yang tersedia lagi," jelas Hilman Pujana kepada CELEBESMEDIA.ID, Selasa (25/1/2022).

Hilman menjelaskan bahwa terjadi disparitas harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit dalam skala internasional maupun skala domestik.

"Kita melihat indikasi dugaan kartel itu dari mana, tentunya kita melihat adanya pergerakan yang serempak, kompak menaikkan harga minyak goreng," tambah Hilman.

Hingga saat ini, KPPU Kantor Wilayah VI Makassar masih menelusuri terkait dugaan ada tidaknya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaungan Usaha Tidak Sehat.

"Tentunya KPPU, khususnya di Kantor Wilayah VI Makassar sudah berkoordinasi dengan pusat untuk mengumpulkan bahan keterangan maupun informasi terkait dengan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Undang-undang no. 5 tahun 1999," kata Hilman.

Hilman mengimbau masyarakat tidak panik dan tidak perlu menimbun minyak goreng di rumah masing-masing, cukup membeli minyak goreng seperlunya saja. Dan menyarankan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku-pelaku usaha kalangan bawah sehingga minyak goreng Rp 14.000 tepat sasaran.

"Sedikit juga saran kepada pemerintah mungkin lebih dilakukan pengawasan di hilirnya. Kami juga tergabung di satgas pangan tentunya nanti akan kami sampaikan, berkoordinasi dengan perdagangan maupun dengan kepolisian agar barang barang yang memang sudah dinyatakan satu harga di Rp 14.000 ini bisa tepat sasaran. Dalam artian, memang bisa digunakan langsung oleh rumah tangga maupun oleh usaha kecil," tutup Hilman.


(Laporan: Fitri Khaerunnisa)